Post ADS 1

Pemerintah Kota Cimahi Raih Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

Pemerintah Kota Cimahi Raih Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI
Pemerintah Kota Cimahi Raih Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

Kabaran Jabar, - Pemerintah Kota Cimahi kembali mendapatkan penghargaan bergengsi, yaitu Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dengan Opini Kepatuhan Tertinggi Zona Hijau dari Ombudsman Republik Indonesia (RI).

Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi, pada acara penganugerahan yang digelar di Hotel Grand Sunshine, Soreang, Kabupaten Bandung, dalam rangkaian kegiatan Penganugerahan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten dan Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2024.

Prestasi Membanggakan untuk Kota Cimahi

Cimahi meraih nilai 96,13 dalam penilaian kepatuhan, sebuah peningkatan signifikan dibandingkan dengan nilai tahun sebelumnya, yaitu 95,27.

Dengan capaian ini, Kota Cimahi menduduki peringkat ke-2 di tingkat kabupaten/kota se-Jawa Barat dan peringkat ke-1 di tingkat pemerintah kota se-Jawa Barat.

Penilaian kepatuhan kali ini melibatkan beberapa instansi, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Puskesmas Cimahi Utara, dan Puskesmas Melong Asih.

Penghargaan sebagai Bentuk Apresiasi

Penilaian kepatuhan ini adalah bagian dari upaya pengawasan Ombudsman RI untuk mendorong pencegahan mal administrasi serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Penghargaan ini juga menunjukkan apresiasi Ombudsman RI kepada instansi pemerintah yang berhasil memenuhi Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Dadan Suharmawijaya, Anggota Ombudsman RI, yang hadir mewakili Kepala Ombudsman RI, mengungkapkan bahwa seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat telah meraih predikat Zona Hijau dan melampaui target pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Namun, beliau menekankan pentingnya terus melakukan perbaikan dalam pelayanan publik sesuai dengan harapan masyarakat.

Ombudsman juga sedang merancang beberapa perubahan indikator pengawasan untuk tahun 2025, yang tidak hanya menilai pemenuhan standar pelayanan tetapi juga memberikan tantangan baru bagi pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat.

Komitmen Pemerintah Kota Cimahi

Dalam menyikapi penghargaan tersebut, Pj. Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi, menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik bukan hanya sebatas pada standar pelayanan, tetapi di atas ekspektasi masyarakat atau beyond the expectation,” ujar Dicky Saromi, pada Rabu, 4 Desember 2024.

Dicky Saromi menilai penghargaan ini sebagai indikator penting dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.

Ke depannya, Pemkot Cimahi harus terus meningkatkan pelayanan publik dengan menjaga empat dimensi penilaian yang ditetapkan oleh Ombudsman, yakni dimensi input, dimensi proses, dimensi output, dan pengelolaan pengaduan masyarakat.

Dimensi-dimensi ini telah menjadi fokus prioritas Kota Cimahi sejak tahun 2023, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas.

“Pelayanan publik yang excellent merupakan bentuk kehadiran pemerintah di tengah masyarakat dan untuk mewujudkan reformasi birokrasi yang berkualitas dan berdampak,” tambahnya. (IKPS)

(Ayo ikuti saluran WhatsApp Kabaran Jabar Portal Informasi biar enggak ketinggalan update)

Pewarta: Mas Bons
Editor: Warsono

Posting Komentar untuk "Pemerintah Kota Cimahi Raih Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI"