Polsek Soreang Amankan Dua Pelaku Pengeroyokan Viral di Kampung Sukarame (Foto: Istimewa)
Kabaran Jabar, - Jajaran Polsek Soreang berhasil mengamankan dua pelaku yang terlibat dalam kasus pengeroyokan di Kampung Sukarame, Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.
Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (7/12/2024) itu sempat mengejutkan publik setelah video insiden tersebut viral di media sosial.
Pelaku berinisial AR (34) dan RS (23) ditangkap saat Polsek Soreang melaksanakan Operasi Pekat Lodaya 2024. Namun, dua pelaku lainnya masih dalam pencarian pihak kepolisian.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, melalui Kapolsek Soreang, Kompol Ivan Taufiq, menjelaskan bahwa korban mengalami luka-luka serius akibat pengeroyokan yang dilakukan oleh empat pelaku.
“Korban mengalami memar di rahang kanan, luka di dahi sebelah kanan, dan luka sobek di bagian belakang kepala,” ujarnya pada Selasa (10/12/2024).
Kompol Ivan menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terekam kamera CCTV dan sempat direkam oleh warga sehingga menjadi viral. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Soreang langsung melakukan penyelidikan, memeriksa lokasi kejadian, mengumpulkan bukti-bukti, termasuk rekaman CCTV, dan meminta keterangan dari para saksi.
Berdasarkan bukti yang ditemukan, pada Senin (9/12/2024) pukul 21.00 WIB, petugas berhasil menangkap AR dan RS di rumah masing-masing. Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Soreang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dua pelaku lainnya masih kami buru, sementara dua yang sudah ditangkap terus kami periksa untuk mengungkap motif di balik pengeroyokan ini,” tambah Ivan.
Sebagai langkah antisipasi, Kompol Ivan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan tindak kekerasan atau kejahatan yang terjadi di sekitar mereka.
“Polsek Soreang berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak kriminal demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat,” ujarnya.
Atas tindakan mereka, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp Kabaran Jabar Portal Informasi biar enggak ketinggalan update)
Pewarta: RED
Editor: Warsono
Posting Komentar untuk "Polsek Soreang Amankan Dua Pelaku Pengeroyokan Viral di Kampung Sukarame"