Post ADS 1

Audiensi Kadin Jabar dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat: Bahas Undang-Undang PT Perorangan

Audiensi Kadin Jabar dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat: Bahas Undang-Undang PT Perorangan
Audiensi Kadin Jabar dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat: Bahas Undang-Undang PT Perorangan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menggelar audiensi dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Barat. (Foto: Humas Kemenkumham Jabar)

Kabaran Jabar, - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menggelar audiensi dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Barat. Kedatangan Kadin Jabar ini disambut dengan hangat oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Zaki Fauzi Ridwan, di Ruang Romli Atmasasmita, pada Senin, 13 Januari 2025.

Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah mengenai Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020, khususnya terkait pembentukan dan pengelolaan perusahaan berbadan hukum PT yang kini dapat dimiliki oleh satu orang saja.

UU Cipta Kerja memperkenalkan konsep baru dalam dunia usaha Indonesia, yaitu pendirian PT Perorangan. Sebelumnya, pendirian PT mengharuskan minimal dua orang sebagai pendiri, namun dengan adanya UU ini, seorang individu kini dapat mendirikan PT dan sekaligus menjadi pemilik dan pengelola perusahaan tersebut.

Regulasi ini bertujuan untuk mendorong kewirausahaan, mempermudah proses pendirian perusahaan, dan mengurangi kerumitan administrasi yang sering kali menjadi hambatan bagi calon pengusaha.

Salah satu pokok pembahasan adalah berbagai keuntungan yang diberikan oleh Undang-Undang PT Perorangan. Di antaranya adalah:

  1. Kemudahan Pembentukan: Pendiri hanya perlu satu orang untuk mendirikan perusahaan, menjadikannya proses yang lebih cepat dan mudah.
  2. Tanggung Jawab Terbatas: Pemilik PT Perorangan hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disetorkan, meminimalkan risiko pribadi yang terkait dengan kewajiban perusahaan.
  3. Peningkatan Kredibilitas: Sebagai badan hukum, PT Perorangan memiliki legitimasi yang lebih kuat di mata hukum, serta memberikan kepercayaan lebih besar kepada mitra bisnis dan konsumen.
  4. Fleksibilitas dalam Pengelolaan: Pemilik memiliki kontrol penuh atas perusahaan dan dapat mengambil keputusan secara independen tanpa perlu berkonsultasi dengan pihak lain.

Namun, meskipun menawarkan banyak keuntungan, PT Perorangan juga tidak lepas dari kewajiban administratif dan perpajakan yang harus dipatuhi. Oleh karena itu, pemilik perusahaan diharapkan memahami dan mengikuti aturan yang berlaku agar operasional perusahaan tetap berjalan lancar.

Secara keseluruhan, pembahasan ini menegaskan bahwa Undang-Undang PT Perorangan diharapkan dapat membuka lebih banyak peluang bagi individu yang ingin memulai usaha, tanpa harus terhambat oleh persyaratan pendirian PT konvensional yang lebih rumit. Diharapkan, regulasi ini akan memacu tumbuhnya kewirausahaan dan inovasi di Indonesia.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp Kabaran Jabar Portal Informasi biar enggak ketinggalan update)

Pewarta: Mas Bons
Editor: Warsono
Sumber: Kemenkum Jabar

Posting Komentar untuk "Audiensi Kadin Jabar dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat: Bahas Undang-Undang PT Perorangan"

RajaBackLink.com