Post ADS 1

Gangguan Sistem Administrasi Hukum Umum: Dampak Terhadap Notaris dan Dunia Usaha

Gangguan Sistem Administrasi Hukum Umum: Dampak Terhadap Notaris dan Dunia Usaha
Gangguan Sistem Administrasi Hukum Umum: Dampak Terhadap Notaris dan Dunia Usaha. Sejak akhir tahun lalu, gangguan pada sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM telah memberikan dampak yang signifikan, terutama pada pekerjaan notaris dan operasional dunia usaha. (Foto: Istimewa)

Kabaran Jabar, -Sejak akhir tahun lalu, gangguan pada sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM telah memberikan dampak yang signifikan, terutama pada pekerjaan notaris dan operasional dunia usaha.

Salah satu notaris, Sutra Oktaviani, mengungkapkan bahwa masalah ini telah menghambat berbagai kegiatan administratif, mulai dari pendirian perusahaan hingga pengurusan fidusia.

Menurut Sutra, gangguan pada sistem AHU mulai terasa sejak sebelum pergantian tahun, namun setelah tahun baru, masalah ini semakin parah. Proses administrasi yang melibatkan AHU pun terhenti, menyebabkan penundaan pekerjaan yang cukup besar.

Sutra menceritakan, "Beberapa pekerjaan saya ter-pending, seperti pendirian perusahaan. Untungnya, sebelum tahun baru, saya sudah meminta pegawai untuk mengakses akta yang memerlukan sistem AHU."

Namun, meskipun ada pekerjaan yang berhasil diakses sebelumnya, banyak dokumen yang terhambat karena sistem yang tidak bisa diakses. Salah satu yang paling terasa adalah pengurusan fidusia, yang memiliki batas waktu hanya tujuh hari.

"Saya ada akta fidusia yang ditandatangani minggu lalu. Biasanya, prosesnya hanya memakan waktu satu hari, tapi sekarang sudah hampir seminggu dan sistem AHU belum bisa diakses. Jika tidak selesai besok, kami harus tanda tangan ulang," jelas Sutra.

Sutra juga menyebutkan bahwa gangguan ini terkait dengan perubahan teknis di sistem perpajakan, khususnya implementasi sistem Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Perubahan format NPWP yang dari 15 digit menjadi 16 digit ternyata menyebabkan sinkronisasi antara sistem pajak dan AHU belum selesai, sehingga menimbulkan dampak besar.

Menurut Sutra, meskipun AHU menyadari masalah ini dan telah berkonsultasi, perbaikan yang melibatkan dua instansi ini sulit untuk diselesaikan dengan cepat.

"Mereka bilang akan diperbaiki secepatnya, tapi tidak ada kepastian kapan," tambahnya.

Selain mengganggu pekerjaan notaris, masalah ini juga merugikan dunia usaha, karena banyak perusahaan yang terhambat pendirian dan pengurusan dokumen legalnya.

Sutra menilai bahwa meskipun mendukung upaya digitalisasi oleh pemerintah, implementasi sistem baru harus lebih matang.

Ia berharap agar sistem diuji coba terlebih dahulu sebelum diterapkan secara luas, agar dampaknya tidak mengganggu jalannya kegiatan bisnis.

"Sebagai alternatif sementara, pengurusan manual bisa menjadi solusi. Jangan sampai digitalisasi malah menghambat proses bisnis yang sudah berjalan," ungkap Sutra.

Ia menekankan pentingnya kesiapan sistem dan tim pendukungnya dalam menjalankan inisiatif digitalisasi, agar upaya tersebut tidak menjadi bumerang.

Perbaikan Sistem Coretax DJP

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melaporkan adanya perkembangan perbaikan terhadap sistem Coretax. Beberapa proses bisnis yang mengalami perbaikan antara lain layanan pendaftaran NPWP, pengiriman OTP, pembuatan dan pengelolaan faktur pajak, serta sistem penandatanganan faktur pajak secara elektronik.

DJP juga mengonfirmasi bahwa mereka terus melakukan perbaikan untuk memastikan tidak ada lagi kendala yang dihadapi oleh wajib pajak dalam mengakses layanan. Sampai dengan 13 Januari 2025, DJP melaporkan telah ada 167.389 wajib pajak yang berhasil mendapatkan sertifikat digital untuk menandatangani faktur pajak.

Meski demikian, DJP mengingatkan bahwa proses perbaikan masih berlanjut dan wajib pajak bisa mengakses informasi lebih lanjut melalui website resmi atau menghubungi Kring Pajak jika menemui kendala.

Dengan upaya perbaikan yang terus dilakukan oleh DJP, diharapkan masalah yang mengganggu sistem ini dapat segera teratasi dan meminimalisir dampak negatif bagi dunia usaha dan para profesional yang bergantung pada sistem ini.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp Kabaran Jabar Portal Informasi biar enggak ketinggalan update)

Pewarta: Mas Bons
Editor: Warsono
Sumber: Hukum Online

Posting Komentar untuk "Gangguan Sistem Administrasi Hukum Umum: Dampak Terhadap Notaris dan Dunia Usaha"

RajaBackLink.com