Gangguan AHU Online: Layanan Hukum Terganggu
Kabaran Jabar, - Sejak awal 2025, gangguan pada sistem AHU Online menjadi perhatian serius di kalangan praktisi hukum, khususnya notaris dan advokat.
Prita Suyudi, seorang notaris, mengungkapkan bahwa masalah ini menyebabkan penundaan pekerjaan yang berdampak langsung pada klien, terutama para pengusaha.
Prita menyoroti kendala utama seperti perubahan Perseroan Terbatas (PT) yang terhambat akibat masa berlaku resolusi RUPS yang habis sebelum proses selesai.
Selain itu, voucher pendirian perusahaan yang kedaluwarsa karena gangguan sistem juga menjadi masalah, memaksa klien untuk mengeluarkan biaya tambahan.
Tantangan lain yang dihadapi adalah validasi data klien, termasuk NPWP pemegang saham, yang sering dianggap tidak valid oleh sistem.
Gangguan ini diperburuk oleh integrasi sistem Coretax dari DJP, yang menurut Prita, tidak berjalan mulus.
"Jika integrasi dengan Coretax menjadi kendala, fitur validasi ini sebaiknya ditunda sampai sistem stabil," sarannya.
Senada dengan Prita, Johannes C. Sahetapy-Engel dari AKSET Law mengungkapkan bahwa advokat juga merasakan dampak signifikan.
Gangguan sistem AHU memengaruhi layanan klien dan memperlambat penyelesaian dokumen hukum.
"Proses pendaftaran perubahan data perusahaan sering terhambat, bahkan hanya untuk mengunduh company profile," jelasnya.
Kedua praktisi hukum ini berharap pemerintah segera memperbaiki integrasi sistem agar penggunaannya lebih stabil dan efisien.
Meski demikian, mereka optimis bahwa dengan perbaikan berkelanjutan, sistem ini dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan pemerintah di masa depan.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp Kabaran Jabar Portal Informasi biar enggak ketinggalan update)
Pewarta: Mas Bons
Editor: Warsono
Sumber: Hukum Online
Posting Komentar untuk "Gangguan AHU Online: Layanan Hukum Terganggu"