Post ADS 1

Kejari Majalengka Perkuat Sinergi Bantuan Hukum dengan Pemkab

Kejari Majalengka Perkuat Sinergi Bantuan Hukum dengan Pemkab
Kejari Majalengka Perkuat Sinergi Bantuan Hukum dengan Pemkab

Kabaran Jabar, - Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka mengadakan kegiatan Koordinasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Bantuan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Pemerintah Kabupaten Majalengka, Senin (03/02/2025). Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Kejari Majalengka, dipimpin langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Majalengka, Wawan Kustiawan, S.H., M.H.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Agus Setiyo Budi, S.H., serta perwakilan dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Majalengka, antara lain Inspektorat, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), Dinas Kesehatan, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3), serta Kecamatan Cigasong.

Kajari Majalengka, Wawan Kustiawan, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membahas progres dan laporan penyelesaian hasil temuan audit BPK RI dari tahun 2005 hingga 2023. “Melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) dari enam OPD Pemkab Majalengka, Kejari akan menangani penyelesaian temuan audit BPK RI yang menjadi tanggung jawab pihak ketiga, yaitu penyedia barang atau jasa,” jelasnya.

Fokus pada Penyelesaian Tanggung Jawab Vendor

Sebanyak enam OPD yang mengajukan SKK kepada Kejari Majalengka, yaitu:

1. Dinas PUTR Kabupaten Majalengka

2. Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka

3. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Majalengka

4. Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Majalengka

5. Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kabupaten Majalengka

6. Kecamatan Cigasong

Pada Oktober 2024, Kejari telah memanggil 12 perusahaan penyedia barang dan jasa terkait temuan tersebut. Hingga saat ini, jumlah total yang harus diselesaikan mencapai Rp. 3.742.441.195,87, di mana Rp. 1.203.376.472,06 telah disetorkan. Sisa tanggung jawab yang harus diselesaikan adalah Rp. 2.539.064.723,81.

Selain itu, terdapat dua OPD yang belum mengajukan SKK, yaitu:

1. BKAD Kabupaten Majalengka dengan sisa tanggungan Rp. 72.377.401

2. DKP3 Kabupaten Majalengka dengan sisa tanggungan Rp. 22.186.474,40

Kajari menegaskan bahwa hasil temuan audit BPK RI tahun 2024 akan diselesaikan secara internal oleh Pemkab Majalengka. "Kami akan terus memantau dan mendukung penyelesaian ini demi transparansi dan akuntabilitas," pungkasnya.

Kegiatan ini menjadi wujud sinergi antara Kejari Majalengka dan Pemkab Majalengka dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang baik serta menyelesaikan kewajiban hukum secara profesional.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp Kabaran Jabar Portal Informasi biar enggak ketinggalan update)

Pewarta: Wawan Hermawan
Editor: Warsono

Posting Komentar untuk "Kejari Majalengka Perkuat Sinergi Bantuan Hukum dengan Pemkab"

RajaBackLink.com