Optimalkan Pelaporan SPT: Bukti Potong dan Coretax
Kabaran Jabar, - Musim pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2025 semakin mendekati batas akhir.
Wajib pajak pribadi memiliki tenggat waktu hingga 31 Maret, sementara wajib pajak badan hingga 30 April.
Salah satu dokumen krusial yang harus dilampirkan adalah bukti potong pajak, dokumen resmi yang mencatat pajak penghasilan yang telah dipotong pemberi penghasilan.
Seiring perkembangan teknologi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengimplementasikan sistem administrasi pajak terbaru, yaitu Coretax.
Sistem ini memungkinkan pembuatan bukti potong dilakukan melalui tiga skema:
1. Input manual di aplikasi Coretax DJP,
2. Unggah file XML untuk pelaporan massal,
3. Melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
"Meski begitu, DJP mengingatkan bahwa jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima penghasilan belum terdaftar di sistem, bukti potong tetap dapat dibuat menggunakan NPWP sementara (temporary TIN)," dikutip dari Keterangan Tertulis Ditjen Pajak, Selasa (4/2/2024).
Namun, konsekuensinya bukti potong ini tidak akan otomatis masuk dalam SPT penerima.
Oleh karena itu, DJP mengimbau penerima penghasilan segera mengaktivasi akun di Coretax DJP.
Hingga 3 Februari 2025, DJP mencatat 1.259.578 bukti potong PPh telah diterbitkan. Rinciannya, 263.871 bukti potong berasal dari instansi pemerintah, sedangkan 995.707 lainnya dari non-instansi pemerintah.
Angka ini menunjukkan tingginya aktivitas pemotongan pajak, sekaligus pentingnya memastikan dokumen tersebut tersedia agar pelaporan SPT berjalan lancar.
Segera cek dan pastikan kelengkapan bukti potong Anda untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan tepat waktu.
Coretax DJP hadir sebagai solusi modern dalam mendukung pelaporan pajak yang lebih efisien.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp Kabaran Jabar Portal Informasi biar enggak ketinggalan update)
Pewarta: Mas Bons
Editor: Warsono
Posting Komentar untuk "Optimalkan Pelaporan SPT: Bukti Potong dan Coretax"