Raperda Reklame Kota Bandung: Menyatukan Estetika dan Pendapatan Daerah
Kabaran Jabar, - Anggota Pansus 3 DPRD Kota Bandung, Asep Robin, menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Reklame harus mampu mengakomodasi kepentingan penataan kota dan pendapatan asli daerah (PAD).
Aturan ini juga diharapkan bisa bertahan lebih dari dua dekade sebagai landasan hukum yang kuat.
"Ada dua sisi yang harus diperhatikan: pertama, aspek estetika dan penataan reklame; kedua, kontribusi terhadap PAD. Dua kepentingan ini harus seimbang," ujar Asep Robin kepada wartawan, Sabtu, 21 Februari 2025.
Menurutnya, jika fokus lebih ke PAD, maka tata kota bisa terganggu. Sebaliknya, jika estetika yang diutamakan, pemasukan daerah berpotensi berkurang. Oleh karena itu, diperlukan kesepahaman di antara para legislator untuk mencari solusi terbaik.
Proses penyusunan Raperda ini dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD), konsultasi, studi banding, hingga perumusan aturan yang komprehensif. Dari investigasi Pansus, terungkap bahwa lebih dari 1.000 titik reklame ilegal tersebar di Kota Bandung.
"Penataan harus dilakukan tanpa mengorbankan sumber pendapatan daerah," tambahnya.
Salah satu opsi yang dibahas adalah sistem by tayang, yang memungkinkan pemasang reklame untuk membayar dan menayangkan iklan dalam waktu singkat. Namun, sistem ini dinilai berpotensi merusak estetika kota.
"Pengusaha ingin cepat tayang, bayar, dan selesai dalam sehari," kata Asep.
Saat melakukan studi banding ke Jakarta dan Semarang, Asep mengamati bahwa kedua kota tersebut telah menerapkan regulasi reklame yang lebih tertata.
“Di Jakarta, sudah tidak ada reklame di ruang milik jalan, begitu juga di Semarang,” jelasnya.
Ia berharap, dengan adanya regulasi baru ini, tata kota Bandung menjadi lebih rapi tanpa mengurangi potensi PAD.
“Kami ingin reklame tertata dengan baik sekaligus meningkatkan pemasukan daerah,” pungkasnya.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp Kabaran Jabar Portal Informasi biar enggak ketinggalan update)
Pewarta: Mas Bons
Editor: Warsono
Posting Komentar untuk "Raperda Reklame Kota Bandung: Menyatukan Estetika dan Pendapatan Daerah"