TfY7GUziTSC9BSGpTSOoBUz7TY==
Light Dark
40 Perusahaan Menunggak THR: Menaker Siap Tindak!

40 Perusahaan Menunggak THR: Menaker Siap Tindak!

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa masih ada sekitar 40 perusahaan yang menunggak pembayaran tunjangan hari raya (THR).
Daftar Isi
×
Kabaran Jabar, - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa masih ada sekitar 40 perusahaan yang menunggak pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerjanya. Namun, hingga kini, daftar pasti perusahaan yang bermasalah tersebut belum dirinci oleh pemerintah.

Verifikasi dan Langkah Tegas Kemenaker


Menaker memastikan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan terus membuka akses pelaporan terkait permasalahan THR. Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi oleh pengawas ketenagakerjaan guna memastikan validitasnya. Mekanisme penanganan akan mengikuti tahapan yang sudah ditetapkan: dalam 7 hari pertama diharapkan ada respons dari perusahaan, jika tidak, akan dikeluarkan nota pemeriksaan. Bila tetap tidak ada tindak lanjut, dalam 3 hari berikutnya Kemenaker akan memberikan rekomendasi sanksi kepada pemerintah daerah.

Ancaman Sanksi Bagi Perusahaan Nakal


Menaker menegaskan bahwa bagi perusahaan yang masih menunggak THR, sanksi administratif akan dikenakan. Bahkan, jika permasalahan berlanjut, Kemenaker akan merekomendasikan langkah lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait keberlangsungan usaha perusahaan tersebut.

“Mulai dari keterlambatan pembayaran, sanksi administratif, hingga rekomendasi kepada pemerintah daerah terkait operasional perusahaan,” jelas Yassierli.

Masih Ada Potensi Laporan Tambahan


Hingga saat ini, belum ada perusahaan yang secara resmi melapor kepada Kemenaker bahwa mereka tidak mampu membayar THR. Namun, Menaker memprediksi jumlah laporan akan bertambah dalam beberapa hari ke depan. Hal ini mengacu pada pengalaman tahun sebelumnya, di mana kasus serupa juga terjadi.

Dengan pengawasan yang ketat dan langkah hukum yang jelas, Kemenaker berkomitmen untuk memastikan hak pekerja tetap terlindungi. Apakah perusahaan yang menunggak akan segera memenuhi kewajibannya atau justru menghadapi sanksi lebih berat? Kita tunggu perkembangan selanjutnya!
40 Perusahaan Menunggak THR: Menaker Siap Tindak!


Pewarta: Mas Bons
Editor: Warsono
Sumber: Inilah

Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:

0Komentar

https://jabar.kabaran.id/p/bergabunglah-peluang-karier-di-dunia.html
Pasang Iklan Disini: 0878-5243-1990
Seedbacklink