Kabaran Jabar, - Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi, M. Nur Effendi, menegaskan bahwa juru parkir resmi yang berada di bawah binaan Dishub wajib mengenakan seragam lengkap, termasuk rompi, name tag, serta memiliki surat tugas yang sah.
"Juru parkir yang terdaftar di bawah binaan kami harus mengenakan rompi, name tag, dan memiliki surat tugas," ujar Effendi dalam sosialisasi dan pembinaan juru parkir Cimahi 2025, Selasa (18/3/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa hanya jalan kota yang diperbolehkan untuk digunakan sebagai lahan parkir resmi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Jalan yang dapat digunakan untuk parkir resmi adalah jalan kota, bukan jalan nasional atau jalan provinsi," tegasnya.
Saat ini, Dishub telah memetakan 44 titik parkir dan 19 ruas jalan yang akan menjadi lokasi parkir resmi, dengan surat tugas juru parkir yang berlaku selama enam bulan.
Terkait parkir liar, Effendi mengungkapkan bahwa area Alun-Alun Timur akan ditutup sementara untuk renovasi oleh PUPR, sementara Dishub akan terus melakukan monitoring dan evaluasi harian.
Selain itu, operasi penegakan hukum (Gakum) parkir rutin dilaksanakan setiap bulan bersama TNI dan Polri.
Meski berbagai upaya telah dilakukan, tindakan yang diberikan kepada juru parkir liar masih sebatas teguran administratif.
"Kami sudah beberapa kali mengambil tindakan, seperti menyita atribut oknum parkir liar yang tidak memiliki surat tugas dan tidak mengenakan seragam resmi. Mereka bukanlah juru parkir yang sah," pungkas Effendi.
Pewarta: Mas Bons
Editor: Warsono
Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:
0Komentar