Kabaran Jabar, - DPR RI tengah mengumpulkan masukan dari para musisi terkait revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Ketua Dewan Pembina Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) sekaligus Anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani, mengungkapkan bahwa pembahasan revisi ini akan dijadwalkan ulang pekan depan setelah seluruh masukan terkumpul.
"Revisi ini bertujuan mengatasi kesalahpahaman mengenai hak cipta, terutama dalam hal penerimaan royalti dan perlindungan karya musik," ucap Dhani di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Prosesnya melibatkan berbagai pihak, termasuk pelaku industri musik dan organisasi profesi musisi.
Di sisi lain, Gerakan Satu Visi telah mengajukan uji materiil terhadap lima pasal dalam UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi pada 10 Maret 2025.
Salah satu poin utama yang diperdebatkan adalah mekanisme performing rights, yang diharapkan lebih jelas agar hak ekonomi bagi pencipta dan penyanyi lebih proporsional.
Dengan revisi ini, DPR RI diharapkan mampu menciptakan regulasi yang lebih adil bagi ekosistem musik Indonesia, sekaligus mendorong pertumbuhan industri musik yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Pewarta: *
Editor: Warsono
Sumber: Antara
Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:
0Komentar