TfY7GUziTSC9BSGpTSOoBUz7TY==
Light Dark
MinyaKita di Cimahi Diduga Kurang Takaran 200ml

MinyaKita di Cimahi Diduga Kurang Takaran 200ml

Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperind) Kota Cimahi, Jawa Barat, menemukan adanya minyak goreng kemasan merk MinyaKita.
Daftar Isi
×
MinyaKita di Cimahi Diduga Kurang Takaran 200ml


Kabaran Jabar, - Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperind) Kota Cimahi, Jawa Barat, menemukan adanya minyak goreng kemasan merk MinyaKita yang tak sesuai takaran di pasaran.


Produk yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya sekitar 800 mililiter, jauh dari standar yang tertera di label.


Kepala Bidang Perdagangan Disdagkoperind Kota Cimahi, Indra Bagjana, mengungkapkan temuan ini bermula dari laporan warga Cipageran yang curiga setelah menuangkan minyak ke dalam gelas ukur.


Untuk memastikan hal itu, tim Disdagkoperind bersama UPTD Metrologi langsung melakukan pengecekan di lapangan.


"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa minyak goreng dari PT Artha Eka Global Asia ini memang memiliki selisih takaran sekitar 200 mililiter. Kasus ini bahkan sudah menjadi isu nasional," ujar Indra, Senin (10/3/2025).


Pihaknya kini berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan perlindungan konsumen serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.


Disdagkoperind Cimahi Temukan MinyaKita Tak Sesuai Takaran di Pasar Tradisional


Setelah menerima laporan warga, Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperind) Kota Cimahi melakukan penyisiran ke sejumlah pasar tradisional, termasuk Pasar Atas Baru, Pasar Cimindi, dan Pasar Melong.


Bersama UPTD Metrologi Kota Cimahi, mereka melakukan pengukuran terhadap tujuh sampel minyak goreng MinyaKita dari berbagai produsen.


Hasilnya cukup mencengangkan. Dari tujuh sampel yang diuji, empat di antaranya ternyata memiliki takaran di bawah 1 liter. Bahkan, ditemukan kemasan dengan isi hanya 700 mililiter, 800 mililiter, 780 mililiter, dan 980 mililiter.


"Kami ambil tujuh sampel dari produsen berbeda. Dari jumlah tersebut, hanya dua yang benar-benar memenuhi standar 1 liter. Minyak goreng dengan massa 0,9 kilogram seharusnya dipastikan setara 1 liter," ungkap Indra.


Dengan temuan ini, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut guna memastikan perlindungan konsumen dan menindak produsen yang tidak memenuhi standar takaran.


Pedagang Cimahi Kembalikan MinyaKita yang Tak Sesuai Takaran ke Pemasok


Setelah temuan minyak goreng kemasan MinyaKita yang takarannya kurang dari 1 liter, sejumlah pedagang di Cimahi mengambil inisiatif untuk mengembalikan produk tersebut kepada pemasok.


Indra, mengungkapkan bahwa para pedagang tidak ingin menjual produk yang tak sesuai standar. "Informasinya, minyak goreng yang takarannya kurang dari 1 liter dikembalikan ke penyuplainya," ujarnya.


Langkah ini menunjukkan kesadaran pedagang dalam melindungi konsumen sekaligus menegaskan bahwa produk yang beredar harus memenuhi ketentuan yang berlaku.


MinyaKita di Cimahi Dijual di Atas HET, Disdagkoperind Akan Laporkan ke Kemendag


Selain tak sesuai takaran, minyak goreng MinyaKita di Kota Cimahi juga ditemukan dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp15.700 per liter.


Indra, memastikan pihaknya akan melaporkan temuan ini kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.


"Di lapangan harganya memang tidak ada yang sesuai HET. Ada yang Rp16.000 hingga Rp18.000 per liter. Kami akan laporkan ke Kemendag terkait takaran dan harga ini apa adanya," ujar Indra.


Langkah ini diambil guna memastikan kebijakan harga minyak goreng subsidi tetap berjalan sesuai aturan serta melindungi konsumen dari potensi kerugian. *


Pewarta: Mas Bons

Editor: Warsono

Sumber:

0Komentar

Pasang Iklan Disini: 0878-5243-1990
Pasang Iklan Disini: 0878-5243-1990
Seedbacklink