Kabaran Jabar, - Polda Metro Jaya menerima laporan terkait insiden kericuhan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) oleh Panitia Kerja (Panja) di Jakarta pada Sabtu (15/3/2025).
"Benar, kami menerima laporan dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan serta penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Minggu (16/3/2025).
Laporan tersebut dibuat oleh RYR, sekuriti Hotel Fairmont, yang melaporkan aksi tiga orang dari Koalisi Masyarakat Sipil yang menerobos ruang rapat Panja dan berteriak meminta agar pembahasan revisi UU TNI dihentikan karena dilakukan secara tertutup.
Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil menilai pembahasan yang tertutup tidak sejalan dengan prinsip transparansi dan partisipasi publik.
"Seharusnya pembahasan ini terbuka agar masyarakat tahu isi revisi UU TNI," ujar Andrie Yunus dari KontraS.
Di sisi lain, Komisi I DPR RI menyatakan bahwa pembahasan revisi UU TNI masih berlangsung dengan fokus pada berbagai isu, termasuk usia pensiun prajurit. Hingga kini, 40 persen dari 92 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) telah dibahas.
Pewarta: red
Editor: Warsono
Sumber: Antara
Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:
0Komentar