Kabaran Jabar, - Anggota Komisi 1 DPRD Majalengka dari Fraksi Gerindra, Jujun Junaedi, angkat bicara terkait dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) oleh Sekretaris Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Muhamad Gian Gandana. Hal ini terungkap dalam rapat bersama Inspektorat dan DPMD Majalengka yang membahas temuan serius soal aliran dana BLT 2025 yang tidak sampai ke tangan warga.
Dalam keterangannya, Jujun menyampaikan bahwa pihaknya telah merekomendasikan kepada Inspektorat untuk menjatuhkan sanksi tegas terhadap pelaku. Ia menekankan pentingnya penegakan aturan sesuai Perbup Majalengka Nomor 5 Tahun 2022, bahkan sampai pada pemberhentian sebagai perangkat desa.
Tak hanya soal sanksi administratif, Jujun juga mendorong proses hukum tetap berjalan meskipun dana yang diselewengkan dikembalikan. Menurutnya, pengembalian dana tidak menghapus unsur pidana yang melanggar UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001.
"Tak perlu pemeriksaan berlarut-larut. Pelaku sudah mengakui sendiri bahwa dana Rp470 juta dipindahkan dari rekening desa ke rekening pribadinya untuk digunakan bermain judi online dan togel," tegas Jujun usai rapat evaluasi program 2025 di Kantor DPRD Majalengka, Selasa (21/4/2025).
Fakta mencengangkan lainnya, Gian diketahui merupakan anak kandung dari Kepala Desa Cipaku, Nono Tarsono, yang mengangkatnya sendiri sebagai Sekdes.
Kepala DPMD Majalengka, Andik Sujarwo, juga menyatakan bahwa prioritas utama saat ini adalah mengembalikan dana agar bisa segera disalurkan ke warga penerima BLT sesuai rencana awal. Namun ia juga mendesak agar sanksi administratif dan hukum tetap dijalankan.
"Jika terdapat unsur pidana, Inspektorat akan memberikan rekomendasi kepada Aparat Penegak Hukum untuk menindaklanjutinya," jelas Andik.
Meski dililit masalah besar, Andik memastikan pelayanan publik di Desa Cipaku tetap berjalan normal.
Sementara itu, sejumlah warga Cipaku dilaporkan telah mendatangi Kejaksaan Negeri Majalengka untuk melaporkan kasus ini. Desakan agar kasus ini diproses secara tuntas terus bergulir dari masyarakat yang menuntut keadilan.
Pewarta: Wawan Hermawan
Editor: Warsono
Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:
0Komentar