TfY7GUziTSC9BSGpTSOoBUz7TY==
Light Dark
Kabaran Jabar Tegaskan SOP Perlindungan Wartawan Demi Keselamatan Jurnalis

Kabaran Jabar Tegaskan SOP Perlindungan Wartawan Demi Keselamatan Jurnalis

Kabaran Jabar Tegaskan SOP Perlindungan Wartawan Demi Keselamatan Jurnalis
Daftar Isi
×
Kabaran Jabar, - Media daring Jabar.kabaran.id (Kabaran Jabar) menegaskan komitmennya dalam menjamin keselamatan wartawan melalui penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Perlindungan Wartawan. Langkah ini dinilai krusial di tengah tingginya risiko yang kerap dihadapi jurnalis saat menjalankan tugas peliputan di lapangan.

Sebagai garda terdepan penyampai informasi publik, wartawan tidak hanya berhadapan dengan tantangan teknis jurnalistik, tetapi juga ancaman intimidasi, penghalangan kerja pers, hingga potensi kekerasan fisik. Kondisi tersebut menjadikan SOP perlindungan sebagai kebutuhan mutlak bagi setiap perusahaan media yang bertanggung jawab.

Pemimpin Redaksi Kabaran Jabar menegaskan bahwa perlindungan wartawan telah dijamin negara melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 8 yang menyebutkan wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

“Payung hukum memang sudah ada, namun itu belum cukup. Harus ada SOP yang jelas, teknis, dan dipahami bersama agar jurnalis benar-benar merasa aman saat bertugas,” tegasnya.

SOP sebagai Fondasi Keselamatan Liputan

Dalam SOP Perlindungan Wartawan yang disosialisasikan Jabar.kabaran.id, terdapat sejumlah tahapan penting yang wajib dipatuhi setiap jurnalis. Mulai dari kewajiban membawa identitas resmi dan surat tugas, hingga melaporkan rencana peliputan kepada redaksi sebelum turun ke lapangan.

Langkah tersebut bertujuan untuk memetakan potensi risiko serta memudahkan koordinasi apabila terjadi situasi darurat. Selama bertugas, wartawan juga diwajibkan menjaga sikap profesional, netral, tidak memancing konflik, serta selalu mengutamakan keselamatan pribadi.

Untuk liputan berisiko tinggi seperti aksi demonstrasi, bencana alam, maupun konflik sosial, jurnalis dianjurkan menggunakan perlengkapan keselamatan, seperti rompi pers dan helm.

“Tidak ada berita yang lebih berharga dari keselamatan manusia. Prinsip ini menjadi pegangan utama redaksi,” imbuhnya.

Prosedur Penanganan Intimidasi dan Ancaman

SOP tersebut juga mengatur mekanisme penanganan jika wartawan mengalami intimidasi atau kekerasan. Jurnalis diminta segera mengamankan diri, mendokumentasikan kejadian, dan melaporkan insiden kepada redaksi.

Selanjutnya, perusahaan media akan mendampingi wartawan untuk melapor ke aparat kepolisian, Dewan Pers, maupun organisasi profesi. Jabar.kabaran.id menegaskan komitmennya memberikan pendampingan hukum dan advokasi secara penuh.

Tak hanya perlindungan fisik, aspek keamanan digital turut menjadi perhatian. Wartawan diimbau menjaga kerahasiaan data, mengantisipasi potensi peretasan, serta melindungi identitas narasumber yang rentan.

Menguatkan Kebebasan Pers Lewat Edukasi

Melalui rilis ini, Jabar.kabaran.id mengajak seluruh insan pers, perusahaan media, dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan mendukung keselamatan kerja jurnalistik.

“Kebebasan pers tidak akan bermakna jika wartawannya bekerja dalam ancaman. Melindungi jurnalis berarti menjaga hak publik atas informasi yang benar dan terpercaya,” tegas redaksi.

Dengan penerapan SOP Perlindungan Wartawan secara konsisten, diharapkan kekerasan terhadap jurnalis dapat ditekan, sekaligus mewujudkan iklim pers yang sehat, profesional, dan bermartabat. (Poy)
Kabaran Jabar Tegaskan SOP Perlindungan Wartawan Demi Keselamatan Jurnalis

Kabaran Jabar Tegaskan SOP Perlindungan Wartawan Demi Keselamatan Jurnalis

Oleh: Ridwan Subakti
Kabiro Kabupaten Bogor

Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:

0Komentar