Kabaran Jabar, - Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kepulauan Meranti, Fadli, melontarkan peringatan keras kepada aparat penegak hukum agar menangani perkara dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur secara terbuka, tegas, dan tanpa celah kompromi.
Ia menegaskan, perkara yang kini telah masuk tahap penuntutan tersebut bukan sekadar urusan hukum, melainkan menyangkut masa depan anak dan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.
“Ini soal masa depan anak dan rasa keadilan masyarakat. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya, tanpa perlakuan khusus bagi siapa pun,” ujar Fadli kepada wartawan, Minggu (1/2/2026).
Menurutnya, kejahatan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana serius dengan dampak psikologis dan sosial jangka panjang bagi korban.
Karena itu, Fadli meminta Pengadilan Negeri Bengkalis dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti menjaga integritas serta memastikan seluruh proses persidangan berjalan objektif dan transparan.
Fadli menekankan, sikap menghormati proses hukum tidak boleh dimaknai sebagai diam atau abai. Ia menegaskan, pengawasan publik justru menjadi bagian penting dalam menjaga marwah keadilan.
“Pengadilan adalah benteng terakhir keadilan. Jika kepercayaan publik runtuh, dampaknya jauh lebih besar daripada satu perkara,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat, insan pers, serta pemerhati perlindungan anak untuk ikut mengawal jalannya persidangan agar kasus tersebut tidak berhenti pada formalitas hukum semata.
Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban terhadap tersangka berinisial MJ, warga Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi.
Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Meranti menangkap tersangka pada Rabu (23/7/2025) di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, saat diduga hendak melarikan diri.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban perempuan berusia tujuh tahun di kediamannya. Berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan dan kini memasuki tahap penuntutan.
MJ dijerat Pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana berat.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual terhadap anak yang menjadi sorotan publik.
Tekanan dan pengawasan masyarakat dinilai menjadi faktor krusial untuk memastikan proses hukum berjalan transparan serta benar-benar berpihak pada keadilan korban. (Ms/Bd20)
Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:


0Komentar