Kabaran Jabar, - Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Dinas Perhubungan memastikan bahwa penerapan sistem satu arah di ruas Jalan Ahmad Yani Majalengka Kota akan tetap diberlakukan. Kepala Dinas Perhubungan, Andik Sujarwo, AP, MP, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil dari kajian matang berdasarkan analisis teknis lalu lintas.
“Ruas tersebut sangat padat aktivitas. Ada perkantoran, sekolah, tempat ibadah, pertokoan, hingga UMKM. Jika dibuka dua arah, risiko kemacetan dan kecelakaan akan meningkat,” ujar Andik saat ditemui di kantornya pada Jumat (16/5/2025).
Menurutnya, kondisi lalu lintas di sekitar Jalan Ahmad Yani yang melintasi jantung kota—termasuk depan Kantor Bupati dan Masjid Agung Al-Imam—sangat rentan padat kendaraan. Penerapan satu arah dinilai sebagai solusi untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas serta keselamatan pengguna jalan.
Dishub juga merespons isu yang beredar di masyarakat mengenai kemungkinan diberlakukannya kembali dua arah di jalur tersebut.
“Kami pertegas, hingga saat ini kebijakan satu arah tetap berlaku sampai area Kankemenag. Ini untuk menghindari tumpang tindih arus dari dua arah, baik dari timur maupun barat,” imbuh Andik.
Ia menambahkan bahwa keselamatan dan kenyamanan publik menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan evaluasi berkala, namun sistem satu arah diyakini masih menjadi opsi terbaik untuk kondisi lalu lintas saat ini. (Wawan H)
Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:
0Komentar