TfY7GUziTSC9BSGpTSOoBUz7TY==
Light Dark
MK Tegaskan Perlindungan Wartawan, Mekanisme Pers Harus Diutamakan

MK Tegaskan Perlindungan Wartawan, Mekanisme Pers Harus Diutamakan

MK Tegaskan Perlindungan Wartawan, Mekanisme Pers Harus Diutamakan
Daftar Isi
×
Kabaran Jabar, - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Permohonan tersebut diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) dan tercatat dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya menyatakan bahwa Mahkamah menerima sebagian permohonan Pemohon. MK menilai frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai secara konstitusional.

Mahkamah menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan harus dimaknai mencakup penerapan sanksi pidana dan/atau perdata yang hanya dapat dilakukan setelah seluruh mekanisme pers ditempuh. Mekanisme tersebut meliputi hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik yang terlebih dahulu diproses melalui Dewan Pers sebagai bagian dari pendekatan keadilan restoratif.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, MK berpandangan bahwa Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat deklaratif dan tidak memberikan kepastian mengenai bentuk perlindungan hukum yang konkret bagi wartawan. Ketidakjelasan norma tersebut dinilai berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap wartawan tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers.

“Tanpa pemaknaan yang jelas dan tegas, norma tersebut dapat langsung menjerat wartawan melalui proses hukum pidana maupun perdata, tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers,” ujar Guntur dalam sidang.

Oleh karena itu, Mahkamah menilai perlu memberikan tafsir konstitusional agar setiap tindakan hukum terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah wajib mengedepankan prinsip perlindungan pers. Sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik tidak dapat serta-merta diproses melalui jalur hukum pidana atau perdata, melainkan harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme UU Pers dengan melibatkan pertimbangan Dewan Pers.

Meski demikian, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Hakim Konstitusi Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam perkara ini.

Sebagai informasi, permohonan uji materiil diajukan IWAKUM yang diwakili Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono. Mereka menilai Pasal 8 UU Pers beserta penjelasannya bersifat multitafsir dan justru berpotensi merugikan wartawan, khususnya dalam kerja-kerja jurnalistik yang bersifat kritis dan investigatif.

IWAKUM juga menyoroti perbedaan perlakuan hukum terhadap profesi wartawan dibandingkan profesi lain seperti advokat dan jaksa, yang secara tegas dilindungi dari tuntutan hukum sepanjang menjalankan tugas dengan itikad baik. Putusan MK ini diharapkan menjadi penegasan penting dalam memperkuat perlindungan hukum dan kemerdekaan pers di Indonesia. **
MK Tegaskan Perlindungan Wartawan, Mekanisme Pers Harus Diutamakan

Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:

0Komentar

RajaBackLink.com RajaBackLink.com