TfY7GUziTSC9BSGpTSOoBUz7TY==
Light Dark
Sekber CO Tolak Pergantian Nama RSUD Cibabat

Sekber CO Tolak Pergantian Nama RSUD Cibabat

Sekber CO Tolak Pergantian Nama RSUD Cibabat
Daftar Isi
×
Kabaran Jabar, - Sekretariat Bersama Cimahi Otonom (Sekber CO) menyatakan keberatan yang sangat keras terhadap rencana penggantian nama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat menjadi Rumah Sakit Wijaya Mulya.

Sebagai bagian dari elemen perjuangan pembentukan Kota Cimahi berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Cimahi, Sekber CO menilai perubahan nama fasilitas publik yang memiliki nilai historis tinggi tersebut tidak seharusnya dilakukan tanpa melibatkan tokoh-tokoh pendiri kota, akademisi, budayawan, serta masyarakat luas.
Sekber CO Tolak Pergantian Nama RSUD Cibabat
Sekber CO Tolak Pergantian Nama RSUD Cibabat
Keberatan tersebut didasarkan pada beberapa landasan hukum, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Cimahi, yang menjadi dasar lahirnya Kota Cimahi sebagai daerah otonom. Sekber CO menilai penggantian nama RSUD Cibabat tanpa melibatkan para pelaku sejarah perjuangan otonomi daerah mengabaikan nilai-nilai historis yang menjadi bagian dari identitas Kota Cimahi.

2. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang mengedepankan asas keterbukaan dan partisipasi masyarakat dalam setiap kebijakan yang berdampak luas. Menurut Sekber CO, perubahan nama objek vital daerah semestinya didahului dengan proses konsultasi dan uji publik yang terbuka.

3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), yang menekankan pentingnya asas kecermatan dan keterbukaan dalam setiap pengambilan keputusan pemerintah.

Sekber CO menilai keputusan tersebut berpotensi mencederai aspirasi masyarakat Kota Cimahi dengan sejumlah pertimbangan sebagai berikut:

- Menghilangkan nilai historis, karena nama "Cibabat" merupakan bagian dari sejarah, identitas, dan perjalanan panjang Kota Cimahi yang telah dikenal masyarakat selama puluhan tahun.

- Berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran, mengingat perubahan nama akan berdampak pada penyesuaian administrasi, dokumen resmi, identitas visual, papan nama, hingga berbagai kebutuhan operasional lainnya.

- Tidak mencerminkan prinsip partisipatif, karena dinilai dilakukan tanpa proses uji publik dan pelibatan berbagai elemen masyarakat secara terbuka dan transparan.

- Berpotensi mengurangi nilai dan rekam jejak pelayanan, sebab nama RSUD Cibabat telah memiliki reputasi dan kepercayaan publik sebagai salah satu rumah sakit rujukan di Kota Cimahi.

Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, Sekretariat Bersama Cimahi Otonom (Sekber CO) secara resmi menyatakan penolakan dan keberatan terhadap rencana penggantian nama RSUD Cibabat menjadi Rumah Sakit Wijaya Mulya.

Sekber CO juga mendorong Pemerintah Kota Cimahi untuk meninjau kembali kebijakan tersebut dengan mengedepankan dialog, kajian historis, kajian akademik, serta partisipasi masyarakat secara luas agar setiap keputusan yang diambil mencerminkan kepentingan publik dan menghormati sejarah berdirinya Kota Cimahi.

Demikian siaran pers ini disampaikan untuk menjadi perhatian bersama.

Sekretariat Bersama Cimahi Otonom (Sekber CO) **

Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:

0Komentar