TfY7GUziTSC9BSGpTSOoBUz7TY==
Light Dark
Karaton Sah di Mata Hukum: Paugeran Menang, Budaya Bertahan

Karaton Sah di Mata Hukum: Paugeran Menang, Budaya Bertahan

Karaton Sah di Mata Hukum: Paugeran Menang, Budaya Bertahan
Daftar Isi
×
Kabaran Jabar, - Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Kasasi Nomor 1950 K/Pdt/2022 menjadi penanda penting dalam sejarah panjang Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.

Putusan ini menyatakan bahwa SISKS Paku Buwana XIII terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan menyalahgunakan SK Menteri Dalam Negeri No. 430-2933 Tahun 2017 dalam pembentukan kelembagaan Karaton.

Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan dieksekusi secara nyata pada 8 Agustus 2024 oleh Pengadilan Negeri Surakarta melalui Penetapan No. 13/PEN.PDT/EKS/2023/PN.Skt.

Momentum ini menjadi titik balik pemulihan marwah Karaton, mengembalikannya pada struktur paugeran tahun 2004, dimana GRAy Koes Moertiyah Wandansari atau Gusti Moeng menjabat sebagai Pengageng Sasana Wilopo.

Poin-Poin Krusial Putusan MA


1. Penyalahgunaan SK Mendagri 430-2933/2017 oleh SISKS PB XIII terbukti sebagai Perbuatan Melawan Hukum.

2. Segala bentuk penggembokan akses budaya, pelaporan hukum, dan pembentukan kelembagaan pasca-2017 dinyatakan tidak sah.

3. Struktur kelembagaan resmi adalah yang merujuk pada tahun 2004 sesuai paugeran dan tradisi Karaton.

4. Kori Kamandungan, sebagai jalur utama upacara adat, diperintahkan untuk dibuka kembali sebagai simbol pemulihan kedaulatan budaya.
Karaton Sah di Mata Hukum: Paugeran Menang, Budaya Bertahan
Dalam balutan baju merah, Sigit Nugroho Sudibyanto, SH., M.H., tampil tegas sebagai Kuasa Hukum Pengageng Sasana Wilopo Karaton Surakarta Hadiningrat, Dra. G.R.Ay. Koes Moertiyah Wandansari, M.Pd — sosok yang lekat disapa Gusti Moeng. Di sisinya, berseragam biru, Dr. KPH Eddy S. Wirabhumi, SH., MM., berdiri tegap sebagai Ketua Lembaga Hukum Karaton Kasunanan Surakarta. Keduanya, meski berbeda corak busana, bersatu dalam semangat menjaga marwah hukum dan budaya Karaton Surakarta.


Dr. KPH Eddy S. Wirabhumi, SH., MM., Ketua Lembaga Hukum Karaton Surakarta, menegaskan bahwa Karaton bukanlah milik pribadi, melainkan warisan budaya bangsa yang tidak bisa diperjualbelikan secara hukum ataupun sepihak.

"Ini adalah kemenangan konstitusional dan kultural seluruh keluarga besar Dinasti Kasunanan. Saatnya kembali ke marwah," ujarnya.

Meski posisi SISKS PB XIII tetap dihormati sebagai pemangku adat, seluruh tindakan kelembagaan berdasar SK 2017 resmi dibatalkan dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Konsekuensi Hukum Pasca Putusan


Seluruh keputusan kelembagaan sejak 2017 (termasuk pengangkatan permaisuri dan putra mahkota) batal demi hukum.

Struktur bebadan Karaton tahun 2004 kembali berlaku penuh.

Karaton kembali terbuka untuk kegiatan budaya, penelitian, dan pariwisata.

Pintu Kori Kamandungan resmi dibuka sebagai simbol rekonsiliasi adat dan hukum.

Dalam konteks hukum tata negara, keputusan ini selaras dengan Keppres RI Nomor 23 Tahun 1988 tentang Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta, yang menyatakan bahwa Karaton adalah peninggalan budaya bangsa dan dikelola sebagai milik Dinasti Kasunanan, bukan perseorangan.

Sigit Nugroho Sudibyanto, SH., M.H., kuasa hukum Pengageng Sasana Wilopo, mengingatkan bahwa penyelesaian sengketa adat tidak bisa dipotong-potong.

"Hukum harus dilihat secara utuh, tidak sepotong-sepotong," tegasnya.

Selain itu, upaya hukum rekonvensi oleh SISKS PB XIII melalui Kasasi No. 330 K/2020 dinyatakan tidak dapat diterima oleh MA.

Maka, Perjanjian Perdamaian 23 Juni 2017 tidak mengikat secara hukum, semakin menguatkan eksekusi riil yang dilakukan pada 8 Agustus 2024 sebagai bentuk pengembalian tata adat dan struktur Karaton yang sah.

Seruan Persatuan untuk Pelestarian Budaya


Lembaga Hukum Karaton Surakarta menyerukan persatuan seluruh darah dalem, abdi dalem, termasuk putra-putri SISKS PB XIII serta masyarakat pecinta budaya Jawa.

Momentum hukum ini menjadi panggilan untuk membangun sinergi antara Karaton dan negara dalam melestarikan tradisi dan nilai luhur bangsa.

“Karaton adalah milik bersama Dinasti Mataram dan warisan budaya bangsa. Mari kembali ke paugeran, menata masa depan Karaton Surakarta dalam kehormatan dan keluhuran budaya,” pungkas GRAy Koes Moertiyah Wandansari, Pengageng Sasana Wilopo 2024. *

Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:

Karaton Sah di Mata Hukum: Paugeran Menang, Budaya Bertahan
Keraton Surakarta Hadiningrat (Foto: Istimewa)

0Komentar

https://jabar.kabaran.id/p/bergabunglah-peluang-karier-di-dunia.html
Pasang Iklan Disini: 0878-5243-1990
Seedbacklink