TfY7GUziTSC9BSGpTSOoBUz7TY==
Light Dark
Komisi II DPRD Majalengka Bongkar Dugaan Penyimpangan PT SMU

Komisi II DPRD Majalengka Bongkar Dugaan Penyimpangan PT SMU

Komisi II DPRD Majalengka Bongkar Dugaan Penyimpangan PT SMU
Daftar Isi
×
Kabaran Jabar, - Polemik seputar pengelolaan aset tanah eks bengkok oleh PT. Sindangkasih Multi Usaha (SMU) terus bergulir. Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka kini mengambil langkah serius atas dugaan penyimpangan yang merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp1,5 miliar yang belum lunas dibayarkan PT. SMU untuk masa sewa tahun 2023-2024.

Dalam forum pendalaman yang digelar Senin (5/5/2025) di Aula Kecamatan Majalengka, para koordinator penggarap dari kelurahan se-Kecamatan Majalengka dihadirkan. Mereka merupakan perpanjangan tangan PT. SMU dalam pengumpulan sewa tanah dari para penggarap. Namun ironisnya, hanya satu orang yang mengaku sempat menggunakan uang sewa, itupun untuk kebutuhan darurat keluarga.

Ketua Komisi II DPRD Majalengka, Dasim Raden Pamungkas, menyoroti kesalahan sistemik dalam pola pembayaran yang diterapkan PT. SMU. "Pembayaran sewa seharusnya dilakukan di awal kontrak, bukan usai panen. Ini fatal," tegas Dasim.

Meski kerja sama pengelolaan telah dihentikan sejak Desember 2024, PT. SMU kembali menarik setoran sewa dari para penggarap untuk tahun 2025. “Ini jelas pelanggaran. Mereka sudah tidak punya hak apapun, tidak ada dasar hukum,” tandas Dasim. Bahkan ia menduga ada unsur tekanan kepada para koordinator agar tetap menyetor uang sewa.

Dari total tagihan Rp1,5 miliar, PT. SMU baru menyetorkan Rp230 juta ke kas daerah, termasuk Rp200 juta tambahan pada 2 Mei 2025. Namun, keraguan akan itikad baik PT. SMU semakin kuat setelah muncul fakta bahwa penarikan dana tahun 2025 tetap dilakukan meski tidak ada kerja sama baru.

Komisi II berencana membawa persoalan ini ke jalur hukum. “Tanggal 19 Mei kami akan konsultasi hukum, baik mengundang aparat penegak hukum ke DPRD atau kami yang datang langsung ke kepolisian maupun kejaksaan,” ungkap Dasim. Apalagi, para koordinator sudah mulai dipanggil pihak kejaksaan terkait kasus ini.

Kepala BKAD Majalengka melalui Kabid Aset Dhany Eka Rahadian menyatakan bahwa pertemuan ini merupakan bagian dari upaya penataan dan penyelesaian permasalahan secara terstruktur. Ia juga menegaskan bahwa koordinator penggarap adalah bagian dari struktur internal PT. SMU, bukan pihak netral.

Sayangnya, pertemuan tersebut hanya dihadiri perwakilan koordinator dari Kecamatan Majalengka. Koordinator dari Cigasong absen, yang menurut Camat Oo Taopik disebabkan oleh miskomunikasi dan hanya diwakili para lurah.

Komisi II kini memasuki fase pengambilan sikap tegas. Dugaan pelanggaran administrasi hingga pidana tengah dikaji secara serius. Majalengka menanti: akankah PT. SMU mempertanggungjawabkan semuanya? (Wawan H)

Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:

Komisi II DPRD Majalengka Bongkar Dugaan Penyimpangan PT SMU
Komisi II DPRD Majalengka Bongkar Dugaan Penyimpangan PT SMU


0Komentar

https://jabar.kabaran.id/p/bergabunglah-peluang-karier-di-dunia.html
Pasang Iklan Disini: 0878-5243-1990
Seedbacklink