TfY7GUziTSC9BSGpTSOoBUz7TY==
Light Dark
Pemkot Cimahi Gerak Cepat: Ubah Perda, Gali PAD Terpendam

Pemkot Cimahi Gerak Cepat: Ubah Perda, Gali PAD Terpendam

Pemkot Cimahi Gerak Cepat: Ubah Perda, Gali PAD Terpendam
Daftar Isi
×
Kabaran Jabar, - Dalam upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah, Pemerintah Kota Cimahi terus berinovasi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu langkah nyata yang diambil adalah menggali potensi-potensi penerimaan yang selama ini belum tergarap secara maksimal.

Keseriusan ini ditandai dengan diterbitkannya perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Retribusi dan Pajak Daerah. Regulasi ini menjadi landasan baru dalam optimalisasi sumber-sumber pendapatan daerah, dengan pendekatan yang lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi dan kebutuhan masyarakat.

Melalui langkah ini, Pemkot Cimahi tidak hanya berfokus pada peningkatan angka semata, tetapi juga memperkuat fondasi ekonomi daerah agar lebih berkelanjutan dan berdaya saing di masa depan.

Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menyampaikan bahwa pihaknya bersama DPRD Kota Cimahi telah melaksanakan rapat paripurna dengan agenda penting: pengajuan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Distribusi dan Pajak Daerah. Inisiatif perubahan ini berasal dari pihak eksekutif sebagai tindak lanjut atas arahan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

"Perubahan perda ini bertujuan untuk mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini belum tergali secara maksimal. Kami ingin membuka ruang bagi sumber-sumber pajak baru yang belum diwadahi oleh regulasi sebelumnya," ujar Ngatiyana usai rapat Paripurna RAPD di DPRD Kota Cimahi, pada Rabu (21/5/2025).

Ia menekankan bahwa langkah ini bukan berarti membebani masyarakat dengan pungutan baru, melainkan menggali potensi yang memang selama ini belum tersentuh. Salah satu contohnya di luar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah sektor-sektor yang memiliki potensi namun belum diatur dalam perda yang lama.

Ngatiyana juga menjelaskan bahwa Pemkot Cimahi diberikan waktu 15 hari untuk merampungkan proses perubahan perda tersebut. Apabila tenggat waktu tersebut tidak terpenuhi, konsekuensinya adalah pembekuan Dana Alokasi Khusus (DAK) atau dana lainnya oleh pemerintah pusat.

"Alhamdulillah, indikator ekonomi seperti inflasi di Cimahi menunjukkan tren yang positif. Dengan perubahan perda ini, kita berharap potensi PAD semakin meningkat dan dapat mendorong pembangunan kota secara berkelanjutan," tutupnya.

Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, menegaskan dalam mendukung percepatan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal itu disampaikannya usai rapat paripurna yang membahas inisiatif perubahan perda dari pihak eksekutif.

“Kami sudah menyelesaikan rapat paripurna terkait penyampaian perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023. Waktu yang diberikan sangat terbatas, hanya 15 hari. Karena itu, kami langsung bentuk pansus hari ini agar pembahasannya bisa langsung dikebut,” ujar Wahyu.

Ia mengakui bahwa percepatan ini dilakukan bukan tanpa alasan. Pemerintah pusat melalui Kemendagri dan Kemenkeu memberi tenggat tegas. Jika tidak selesai dalam waktu yang ditentukan, Cimahi terancam sanksi, termasuk pembekuan alokasi dana tertentu.

“Kami pahami betul urgensinya. Tapi kami juga tetap berhati-hati agar perubahan perda ini tidak membebani masyarakat,” jelasnya.

Wahyu mengapresiasi pendekatan wali kota yang fokus pada penggalian potensi pajak dan retribusi yang belum tergarap, tanpa menambah beban langsung pada warga. Salah satu yang tengah dikaji, lanjutnya, adalah potensi dari sektor PPP (Public-Private Partnership) dan beberapa pasal strategis lainnya.

“Kami ingin memastikan bahwa potensi PAD benar-benar tergali, tapi tetap berpihak pada masyarakat. Jangan sampai pendapatan naik, tapi kesejahteraan rakyat justru terganggu,” tutup Wahyu. (Bd20)


Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:
Pemkot Cimahi Gerak Cepat: Ubah Perda, Gali PAD Terpendam


0Komentar

https://jabar.kabaran.id/p/bergabunglah-peluang-karier-di-dunia.html
Pasang Iklan Disini: 0878-5243-1990
Seedbacklink