Setiap proyek pembangunan yang menggunakan dana negara sejatinya wajib disertai papan informasi yang jelas dan lengkap. Aturan ini bukan sekadar formalitas, melainkan wujud keterbukaan kepada publik, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain itu, berbagai regulasi lain turut memperkuat pentingnya transparansi dalam pelaksanaan proyek pemerintah. Di antaranya, Permen PU No. 29/PRT/M/2006, Perpres No. 70 Tahun 2012, hingga PP No. 68 Tahun 1999. Semua itu mempertegas bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui detail pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh uang rakyat.
Namun, semangat transparansi tersebut tampaknya belum sepenuhnya hadir dalam proyek penataan parkir Green House milik Pemerintah Kota Cimahi yang terletak di Kompleks Pemkot Cimahi, Jl. Rd Demang Hardjakusumah, Blok Jati, Cihanjuang.
R (33), warga sekitar, mengaku memperhatikan adanya papan proyek yang dipasang, namun informasi yang tercantum tidak lengkap. “Tidak ada nilai proyeknya. Padahal, saya dengar dananya mencapai Rp2,54 miliar. Seharusnya itu ditampilkan, agar masyarakat tahu dan bisa ikut mengawasi,” katanya, Sabtu (10/5/2025).
Tak hanya soal informasi yang minim, R juga menyoroti kondisi di lapangan. Pekerja proyek, menurutnya, tidak menggunakan perlengkapan keselamatan kerja sebagaimana yang digambarkan dalam papan informasi. “Ada logo K3, tapi kenyataannya para pekerja cuma pakai rompi. Tidak ada helm, sepatu boot, atau sarung tangan,” ucapnya, merujuk pada ketentuan PP No. 50 Tahun 2012.
Tak berhenti di situ, R juga mengaku sempat berbincang dengan salah satu pekerja. Ia mendapati bahwa material paving block yang digunakan bukan kualitas unggulan. “Katanya bukan buatan Cisangkan yang terkenal bagus, tapi dari pabrik lain dengan kualitas di bawahnya,” ungkapnya.
Sebagai warga dan pembayar pajak, R berharap proyek ini segera dievaluasi. Ia menekankan pentingnya mengikuti aturan, menjaga kualitas pekerjaan, serta memperhatikan keselamatan pekerja.
“Saya minta kontraktor taat aturan. Jangan sampai proyek baru selesai, sebentar sudah rusak. Itu uang rakyat, bukan milik pribadi,” tegasnya. *
Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:
0Komentar