Kabaran Jabar, - Merasa dirugikan dan tersudutkan atas tudingan dugaan pencemaran nama baik terhadap empat wartawan, Kepala Desa Cinambo, Sri Mulyani akhirnya angkat bicara. Klarifikasi disampaikan langsung di hadapan puluhan wartawan yang hadir di Kantor Kecamatan Bantarujeg, Rabu sore (14/5/25), sekaligus menjadi momen mediasi antara dua pihak yang berselisih.
Didampingi Camat Bantarujeg Agus Heryanto, Polsek setempat, Ketua Forum Kuwu, Ketua LSM GMBI Majalengka Japra, serta sejumlah tokoh masyarakat dan insan pers, Sri Mulyani membantah keras tuduhan yang mengarah kepadanya.
Dalam penjelasannya, Kades Sri mengurai kronologi kedatangan tiga wartawan ke kantornya pada 7 Mei 2025, yang saat itu bertujuan melakukan konfirmasi. Ia mengakui sempat memotret ketiga wartawan tersebut di ruang kerjanya, namun menegaskan bahwa foto itu tidak pernah ia unggah ke media sosial.
"Foto itu saya kirim ke grup WhatsApp Forum Kuwu Bantarujeg, sekadar memberi kabar bahwa saya sedang menerima tamu dari media. Sama sekali tidak ada maksud menyebarkannya ke publik, apalagi dengan narasi diskriminatif," jelasnya.
Sri Mulyani mengaku saat itu tengah terburu-buru karena harus menghadiri rapat bersama rekan kuwu lainnya, dan disaat bersamaan juga sedang mengurus salah satu warga yang membutuhkan bantuan darah. Hal ini menyebabkan proses konfirmasi dari wartawan tidak berlangsung tuntas.
“Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya, terutama kepada Ibu Yeyet dan rekan-rekan media, apabila foto yang saya bagikan secara internal malah disalahgunakan pihak lain dan menjadi sumber masalah,” ujarnya tulus.
Sementara itu, wartawati Media Bharindo, Yeyet Sofiyanti, menegaskan bahwa kedatangannya ke desa tersebut adalah kali pertama, dan hanya dalam rangka menjalankan tugas jurnalistik—yakni konfirmasi mengenai proyek rabat jalan beton.
Yeyet berharap, pihak yang bertanggung jawab atas unggahan bernada pelecehan itu menunjukkan sikap gentleman dan menyelesaikan masalah ini dengan bijak. Namun ia juga menyatakan siap menempuh jalur hukum apabila jalur mediasi tidak membuahkan hasil.
“Kami datang menjalankan tugas yang dilindungi oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jika harga diri dan profesi kami diinjak, kami tak segan mencari keadilan lewat jalur hukum,” tegas Yeyet.
Kini publik menanti, apakah permintaan maaf dan klarifikasi ini akan menjadi akhir dari polemik, atau justru menjadi awal dari langkah hukum yang lebih serius. (Wawan H)
Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:
0Komentar