TfY7GUziTSC9BSGpTSOoBUz7TY==
Light Dark
Delapan Tahun Terlunta, Pedagang Tuntut Aktivasi Pasar Suci

Delapan Tahun Terlunta, Pedagang Tuntut Aktivasi Pasar Suci

Delapan Tahun Terlunta, Pedagang Tuntut Aktivasi Pasar Suci
Daftar Isi
×
Kabaran Jabar, - Ratusan pedagang pasar tradisional yang tergabung dalam Solidaritas Pedagang Pasar Kota Bandung kembali memadati halaman Kantor Inspektorat Kota Bandung di Jalan Aceh, Kamis (19/6/2025).

Mereka datang bukan untuk berdagang, melainkan menuntut kejelasan atas nasib usaha mereka yang kian terpuruk akibat dua persoalan utama yang tak kunjung terselesaikan.

Koordinator aksi, Iwan Suhermawan, mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap mangkraknya pengelolaan Pasar Suci. Pasar yang dibangun sejak 2017 dengan dana penyertaan modal dari Pemkot Bandung sebesar Rp30 miliar lebih itu, hingga kini belum juga difungsikan maksimal.

“Dari 514 pedagang yang awalnya ada, sekarang tinggal sekitar 200. Sisanya gulung tikar. Dana besar digelontorkan, tapi bukan memberdayakan, malah memiskinkan,” ujar Iwan.

Lebih lanjut, Iwan membeberkan bahwa kondisi tempat penampungan sementara (TPS) yang sudah ditempati selama delapan tahun pun kini sangat memprihatinkan. Padahal, fasilitas ini awalnya hanya dirancang untuk digunakan selama delapan bulan.

“Strukturnya rapuh, listriknya rawan korslet, lantai dua banyak yang hampir roboh. Kalau sampai ada korban, siapa yang akan bertanggung jawab?” serunya.

Dalam aksi tersebut, para pedagang menyampaikan sejumlah tuntutan krusial:

Aktivasi segera Pasar Suci, meskipun belum sepenuhnya rampung.

Prioritaskan pedagang eksisting untuk kembali berdagang di lokasi tersebut.

Transparansi dalam penetapan harga sewa kios, agar sesuai dengan kemampuan ekonomi pedagang.

Kompensasi atas kerugian yang dialami selama delapan tahun menunggu kejelasan.

“Kami sudah berkali-kali mengadu, sekarang kami menagih tindakan nyata. Jangan sampai Inspektorat ikut menjadi bagian dari ketidakadilan terhadap rakyat kecil,” tegas Iwan.

Ia menambahkan, bila tak kunjung ada langkah konkret, para pedagang akan melanjutkan perjuangan mereka ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

“Kami tidak akan diam. Ini soal penghidupan kami, soal hak yang sudah terlalu lama diabaikan,” pungkasnya.

Aksi ini menjadi potret nyata bagaimana pembangunan yang tidak tuntas dan minim pengawasan bisa berdampak langsung pada keberlangsungan ekonomi rakyat kecil. Kini, para pedagang hanya ingin satu hal: keadilan yang sudah terlalu lama tertunda. (Bd20) *
Delapan Tahun Terlunta, Pedagang Tuntut Aktivasi Pasar Suci


Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:

0Komentar

https://jabar.kabaran.id/p/bergabunglah-peluang-karier-di-dunia.html
Pasang Iklan Disini: 0878-5243-1990
Seedbacklink