Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menegaskan bahwa SKKH menjadi syarat utama karena mayoritas hewan kurban yang dijual di Cimahi berasal dari luar daerah.
“Harus disertai surat sehat. Kami akan lakukan pemeriksaan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip Selasa, 3 Juni 2025.
Untuk menjalankan pengawasan tersebut, sebanyak 36 petugas pemeriksa kesehatan hewan telah disiapkan. Mereka terdiri dari tenaga Dinas Pangan dan Pertanian, anggota Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI), dan siswa magang yang akan disebar ke seluruh wilayah Cimahi.
“Mereka akan keliling ke 15 kelurahan,” tambah Ngatiyana.
Tahun ini, Pemkot Cimahi menargetkan pemeriksaan terhadap 3.500 ekor hewan kurban. Hewan yang lolos pemeriksaan akan diberikan tanda khusus sebagai bukti kelayakan. Pemeriksaan dilakukan dalam tiga tahap, mulai dari sebelum dipotong (ante mortem), hingga sesudah pemotongan (post mortem).
Ngatiyana juga mengimbau warga agar membeli hewan yang sudah diperiksa kesehatannya. Syarat hewan kurban pun ditegaskan kembali, di antaranya: tidak cacat, cukup umur, sehat, tidak kurus, dan berjenis kelamin jantan yang tidak dikebiri. Umur hewan dilihat dari pertumbuhan gigi tetap minimal satu tahun untuk kambing atau domba, dan dua tahun untuk sapi atau kerbau.
Melalui upaya ini, Pemkot Cimahi berharap penyembelihan
hewan kurban dapat berjalan aman, sehat, dan sesuai syariat.
0Komentar