Kabaran Jabar, - Komitmen Polres Majalengka dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Sepanjang Mei hingga Juni 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana narkoba di berbagai wilayah hukum Kabupaten Majalengka.
Dari hasil pengungkapan tersebut, 14 tersangka berhasil diringkus, terdiri dari 13 pria dan 1 wanita.
Pengungkapan ini mencakup berbagai jenis pelanggaran narkotika. Sebanyak 6 kasus melibatkan narkoba jenis sabu, 1 kasus tembakau sintetis, dan 4 kasus terkait peredaran obat keras tanpa izin edar.
Para pelaku ditangkap di sejumlah kecamatan, di antaranya:
2 kasus di Kecamatan Kertajati
1 kasus di Ligung
1 kasus di Sumberjaya
2 kasus di Majalengka
1 kasus di Sindangwangi
2 kasus di Rajagaluh
1 kasus di Lemahsugih
1 kasus di Sukahaji
Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, menjelaskan bahwa para tersangka menggunakan dua modus operandi utama, yaitu sistem tempel lokasi (map point) dan tatap muka langsung (Cash on Delivery/COD).
“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menindak segala bentuk kejahatan narkotika. Kepada masyarakat, kami imbau agar lebih peka terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan,” tegas Kapolres dalam konferensi pers, Senin (30/6/2025).
Rincian Penindakan:
8 tersangka terlibat kasus sabu
2 tersangka terkait tembakau sintetis
4 tersangka pelaku peredaran obat keras tanpa izin
Para pelaku dijerat dengan berbagai pasal sesuai tingkat pelanggaran, yakni:
Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 untuk kepemilikan narkotika golongan I
Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jika barang bukti melebihi ambang batas
Pasal 435 jo Pasal 138 UU No. 17/2023 tentang Kesehatan untuk peredaran obat farmasi tanpa izin edar
Ancaman hukuman bervariasi, mulai dari minimal 4 tahun penjara hingga maksimal 12 tahun, tergantung jenis pelanggaran.
Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, Polres Majalengka optimistis peredaran narkoba di wilayahnya dapat terus ditekan, demi menjaga masa depan generasi muda dari ancaman narkotika. (Wawan)
Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:
0Komentar