Kabaran Jabar, - Perseteruan politik antara Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Cimahi, Agus Solihin alias Asol, dan Ketua DPC Partai Gerindra yang juga anggota DPRD Kota Cimahi, Bambang Purnomo (BP), resmi merambah ranah hukum.
Perselisihan yang bermula dari dugaan pencemaran nama baik itu kini menjadikan BP sebagai tersangka.
Kasus ini bermula pada 15 Januari 2025, ketika Asol merasa namanya dicemarkan oleh pernyataan BP.
Ia kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian dengan dasar Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran dan penghinaan.
Setelah melalui proses penyelidikan, Polres Cimahi resmi menetapkan BP sebagai tersangka pada 18 Juni 2025 melalui surat penetapan nomor: S.TAP/15/VI/2025/Reskrim.
“Bagi saya ini adalah ikhtiar untuk membuktikan kebenaran. Semua tuduhan dan fitnah terhadap kehormatan diri saya serta partai perlu dibuktikan secara hukum. Ini takdir yang akhirnya berakhir di meja hijau karena jalur damai tak membuahkan hasil,” ujar Agus Solihin, Rabu (2/7/2025).
Agus juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada jajaran Reskrim Polres Cimahi yang dinilainya telah bekerja secara profesional dan adil.
“Saya percaya penuh kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Negeri dan Pengadilan, untuk menindaklanjuti keputusan dari Polres Cimahi. Saya yakin hukum akan berdiri atas dasar keadilan dan kebenaran,” tegasnya.
Di sisi lain, Bambang Purnomo enggan memberikan keterangan ketika ditemui di ruang Komisi II DPRD Kota Cimahi. Ia menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada kuasa hukumnya.
“Saya tidak akan banyak bicara. Silakan langsung ke kuasa hukum saya,” ucap BP singkat.
Sementara itu, H. Achmad Gunawan, SH, MH, selaku kuasa hukum BP, saat dihubungi via telepon mengaku tengah sibuk mengikuti sidang di Bandung.
“No comment. Nanti saja setelah sidang saya hubungi kembali,” ujarnya.
Hingga kini, proses hukum masih berjalan, dan publik menanti apakah kasus ini akan menjadi preseden baru dalam dinamika politik lokal Kota Cimahi. *
Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:
0Komentar