TfY7GUziTSC9BSGpTSOoBUz7TY==
Light Dark
Pemkab Majalengka Luncurkan Pemutihan Denda Pajak PBB-P2

Pemkab Majalengka Luncurkan Pemutihan Denda Pajak PBB-P2

Pemkab Majalengka Luncurkan Pemutihan Denda Pajak PBB-P2
Daftar Isi
×
Kabaran Jabar, - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka resmi meluncurkan program pemutihan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai bentuk upaya meringankan beban masyarakat.

Bupati Majalengka, H. Eman Suherman, menegaskan bahwa kebijakan ini diambil agar warga tidak lagi merasa terbebani dengan tunggakan pajak, sekaligus meningkatkan kesadaran untuk membayar pajak tepat waktu.

“Harapan saya masyarakat bisa lebih disiplin. Jangan sampai karena ada pemutihan lalu merasa bebas dan kembali menunggak. Kebijakan ini khusus ditujukan bagi masyarakat kecil, sementara untuk sektor industri tetap wajib memenuhi kewajiban penuh,” tegas Bupati, pada 10 September 2025.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Majalengka, Rachmat Gunandar, menambahkan bahwa program ini mencakup dua kategori tahun pajak:

1. Tahun 2020–2024, yang dapat dilunasi pada periode 1 September – 31 Desember 2025.

2. Tahun 2025, yang berlaku hanya pada 1–30 September 2025.

Rachmat menjelaskan, program ini tidak hanya memberi keringanan, tetapi juga mendorong kepatuhan masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan. “Bapak Bupati ingin program ini menjadi solusi agar masyarakat tetap bisa memenuhi kewajiban tanpa terbebani denda,” ujarnya.

Untuk memudahkan pembayaran, Bapenda menyediakan berbagai kanal, mulai dari petugas desa, pembayaran digital melalui QRIS, OVO, Tokopedia, hingga mitra seperti Alfamart, Bank BJB, dan PT Pos Indonesia.

Dengan langkah ini, Pemkab Majalengka optimistis realisasi penerimaan pajak daerah dapat meningkat. Dana tersebut diharapkan berdampak langsung pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (Wawan)
Pemkab Majalengka Luncurkan Pemutihan Denda Pajak PBB-P2

Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:

0Komentar