TfY7GUziTSC9BSGpTSOoBUz7TY==
Light Dark
Satresnarkoba Polres Majalengka Ungkap 11 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan

Satresnarkoba Polres Majalengka Ungkap 11 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan

Satresnarkoba Polres Majalengka Ungkap 11 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan
Daftar Isi
×
Kabaran Jabar, - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majalengka kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.

Selama periode September hingga Oktober 2025, sebanyak 11 kasus berhasil diungkap, dengan 11 tersangka laki-laki diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, didampingi Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo dan Kasihumas Polres Majalengka Ipda Dony Arivanto, mengungkapkan bahwa kasus-kasus tersebut mencakup tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, tembakau sintetis, psikotropika, hingga peredaran obat keras tanpa izin edar.

“Pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan kami dalam menekan peredaran narkoba yang mengancam generasi muda. Polres Majalengka akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh elemen masyarakat,” ujarnya, Jumat (24/10/2025).

Operasi dilakukan di beberapa wilayah, di antaranya Kecamatan Majalengka Kota, Lemahsugih, Jatiwangi, dan Sumberjaya. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 61,58 gram sabu, 26,4872 gram tembakau sintetis, 60 butir psikotropika, serta 1.950 butir obat keras atau obat bebas terbatas, seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, Excimer, Dextro, dan Double YY.

Kapolres menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dalam operasi rutin dan partisipasi masyarakat melalui pelaporan informasi.

“Modus yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari sistem tempel hingga transaksi langsung. Kami terus dalami kemungkinan adanya jaringan pengedar yang lebih besar,” katanya.

Saat ini seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman antara 4 hingga 12 tahun penjara, tergantung tingkat pelanggaran.

Polres Majalengka mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.

“Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Dukungan masyarakat sangat penting agar peredaran narkoba dapat diberantas sampai ke akarnya,” tegas Kapolres. *
Satresnarkoba Polres Majalengka Ungkap 11 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan

Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:

0Komentar