TfY7GUziTSC9BSGpTSOoBUz7TY==
Light Dark
Transparansi Pajak Diperkuat, Bapenda Majalengka Hadirkan Layanan Digital

Transparansi Pajak Diperkuat, Bapenda Majalengka Hadirkan Layanan Digital

Transparansi Pajak Diperkuat, Bapenda Majalengka Hadirkan Layanan Digital
Daftar Isi
×
Kabaran Jabar, - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Majalengka menggelar Sosialisasi Kebijakan dan Pengelolaan Pajak serta Retribusi Daerah di Gedung Nyi Rambut Kasih, Rabu (7/10/2025).

Kegiatan ini menjadi ajang edukasi bagi masyarakat dan wajib pajak untuk memahami aturan perpajakan sekaligus mengenal inovasi layanan digital yang mempermudah pembayaran pajak.

Acara dihadiri Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka, perwakilan Kejaksaan Negeri Majalengka, aparat penegak hukum, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Kepala Bapenda Majalengka, Rahmat Gunandar, S.STP., M.Si., menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat sistem perpajakan yang transparan, adil, dan efektif dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Tujuan utama kami adalah memastikan pendapatan daerah tersalurkan dengan benar dari para wajib pajak ke kas daerah. Kami sedang mencari tahu apa penyebab sebagian masyarakat belum patuh membayar pajak, apakah karena kurangnya kesadaran atau pemahaman aturan,” ujar Rahmat.

Rahmat menambahkan, Perda Nomor 7 Tahun 2023 menjadi landasan baru dalam sistem perpajakan daerah. Melalui sosialisasi di 26 titik wilayah Majalengka, pihaknya berupaya memberikan pemahaman menyeluruh kepada pelaku usaha seperti restoran, hotel, kafe, hingga sektor bisnis lainnya.

Ia juga menekankan pentingnya kesadaran tidak hanya dari pelaku usaha, tetapi juga dari masyarakat sebagai konsumen.

“Dalam pajak restoran, misalnya, yang membayar pajak sebenarnya adalah konsumen. Pelaku usaha hanya menyalurkan dan menyetorkannya kepada pemerintah,” jelasnya.

Selain pemaparan kebijakan, kegiatan ini juga membuka ruang dialog interaktif antara pelaku usaha dan pihak Bapenda. Diskusi tersebut menjadi kesempatan untuk meluruskan persepsi bahwa pajak daerah membebani dunia usaha.

“Pandangan bahwa pajak daerah membebani pengusaha itu keliru. Pajak adalah bentuk tanggung jawab bersama antara masyarakat dan pelaku usaha untuk membangun daerah,” tegas Rahmat.

Ia menutup dengan pesan bahwa kepatuhan pajak akan berbuah pada manfaat langsung bagi masyarakat.

“Kalau semua taat aturan pajak, hasilnya akan kembali ke masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan program kesejahteraan lainnya,” pungkasnya. (Wawan)
Transparansi Pajak Diperkuat, Bapenda Majalengka Hadirkan Layanan Digital
Transparansi Pajak Diperkuat, Bapenda Majalengka Hadirkan Layanan Digital

Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:

0Komentar