Kabaran Jabar, - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Majalengka terus memacu kinerja demi memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025 sebesar Rp74 miliar. Hingga 9 Desember 2025, capaian PAD tercatat baru menyentuh angka sekitar Rp54 miliar.
Meski realisasi masih terpaut cukup jauh dari target, Bapenda Majalengka memastikan upaya optimalisasi pendapatan akan terus digencarkan hingga penghujung tahun. Hal tersebut disampaikan Kepala Bapenda Kabupaten Majalengka, Rahmat Gunandar, Jumat (13/12/25).
Rahmat mengungkapkan, salah satu faktor utama yang memengaruhi belum optimalnya PAD adalah rendahnya tingkat kesadaran sebagian masyarakat dalam memenuhi kewajiban sebagai Wajib Pajak (WP).
“Kami terus melakukan berbagai langkah percepatan, salah satunya dengan mengoptimalkan kinerja petugas lapangan yang diterjunkan ke desa-desa maupun wilayah lainnya agar penarikan pajak bisa lebih maksimal,” ujarnya.
Menurutnya, pendapatan pajak memiliki peran vital karena akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan pembangunan daerah, mulai dari infrastruktur hingga program pelayanan publik lainnya di Kabupaten Majalengka.
Rahmat juga menyoroti kendala penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kecamatan Kertajati. Banyak objek pajak di wilayah tersebut telah berpindah kepemilikan, sementara pemilik barunya mayoritas berdomisili di luar Kabupaten Majalengka, sehingga menyulitkan proses penagihan.
Selain itu, tantangan juga muncul dari sektor pajak Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati. Dari target pajak sebesar Rp6,4 miliar, hingga kini baru sekitar Rp100 juta yang dapat disetorkan.
Di sisi lain, Rahmat menyebutkan bahwa mulai tahun 2025, Bapenda Majalengka juga memperoleh peluang baru dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dinilai sangat potensial. Dengan tingginya jumlah kendaraan roda dua dan roda empat, sektor ini diyakini mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD.
“Sektor PKB memiliki potensi besar untuk terus dioptimalkan,” tambahnya.
Saat ini, Bapenda Kabupaten Majalengka mengelola sedikitnya 13 jenis pajak daerah, di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), opsen PKB, pajak parkir, pajak hotel dan restoran, pajak reklame, pajak hiburan, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam, pajak penerangan jalan, pajak sarang burung walet, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). (Wawan)
Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:

0Komentar