Kabaran Jabar, - Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengambil langkah tegas dengan membongkar bangunan liar yang berdiri di atas saluran air di Kelurahan Cigugur. Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait penataan ruang dan bangunan.
Pembongkaran dilakukan setelah pemerintah kota memberikan tenggat waktu selama tujuh hari kepada pemilik bangunan untuk membongkar secara mandiri. Namun hingga batas waktu berakhir, tidak ada respons dari pemilik. Kondisi tersebut membuat Pemkot Cimahi akhirnya melakukan pembongkaran secara paksa dengan melibatkan konsultan teknis serta dukungan aparat keamanan.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Cimahi, Hendra Gunawan, menegaskan bahwa langkah ini bukan semata-mata penindakan, melainkan bentuk edukasi kepada masyarakat agar lebih patuh terhadap aturan dan peduli terhadap lingkungan sekitar.
“Bangunan liar di atas selokan tidak hanya melanggar aturan daerah, tetapi juga berpotensi menghambat aliran air yang bisa memicu banjir dan merusak lingkungan,” ujar Hendra.
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, pemerintah kota juga telah menyiapkan solusi relokasi bagi pemilik bangunan terdampak. Mereka ditawarkan tempat tinggal sementara di Rusun Nawa tanpa biaya sewa pada tahap awal. Setelah masa tertentu, barulah akan dikenakan biaya sewa sesuai ketentuan yang berlaku.
Hendra menambahkan, penertiban ini merupakan bagian dari program berkelanjutan Pemkot Cimahi dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus menjaga kualitas lingkungan perkotaan.
“Kami berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menaati peraturan daerah demi keselamatan dan kenyamanan bersama,” tandasnya.
Dengan ditertibkannya bangunan liar di atas saluran air, Pemkot Cimahi berharap fungsi drainase kembali optimal serta risiko banjir dapat ditekan. Ke depan, pemerintah berkomitmen terus melakukan penataan kota demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan berkelanjutan. (Bd20)
Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:

0Komentar