Kabaran Jabar, - Pemerintah Provinsi kembali menegaskan komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik melalui penerbitan Surat Edaran Gubernur yang mengatur kewajiban publikasi anggaran pemerintah, termasuk Dana Desa dan APBDes. Kebijakan ini dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh pemangku kepentingan di tingkat daerah, mulai dari Bupati dan Wali Kota, Camat, hingga Kepala Desa. Penekanan utamanya adalah bahwa pengelolaan keuangan desa tidak semata-mata urusan administratif, melainkan amanat publik yang wajib diketahui dan diawasi oleh masyarakat.
Publikasi Dana Desa sebagai Wujud Hak Publik
Dalam edaran itu ditegaskan bahwa keterbukaan Dana Desa tidak boleh dipahami sebagai sekadar pemenuhan aturan formal. Publikasi anggaran merupakan bentuk penghormatan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan utuh. Warga desa berhak mengetahui besaran Dana Desa yang diterima, peruntukannya, serta sejauh mana realisasi pelaksanaannya di lapangan.
Pemerintah desa didorong untuk memanfaatkan berbagai saluran informasi, seperti papan informasi desa, website dan media sosial resmi, hingga forum musyawarah desa yang terbuka. Melalui keterbukaan tersebut, potensi kesalahpahaman dapat ditekan, ruang spekulasi dipersempit, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah desa semakin menguat.
Transparansi Melindungi Aparatur Desa
Selain untuk kepentingan masyarakat, kebijakan ini juga dinilai memberikan perlindungan bagi aparatur desa. Dengan membuka informasi anggaran secara jelas dan berkala, pemerintah desa memiliki bukti bahwa pengelolaan keuangan telah dilakukan sesuai ketentuan.
Transparansi justru menjadi benteng dari tuduhan sepihak dan memperkuat posisi hukum aparatur desa apabila suatu saat dilakukan pemeriksaan, audit, maupun evaluasi oleh pihak berwenang.
Selaras dengan Regulasi Nasional
Surat Edaran Gubernur ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa anggaran desa merupakan informasi publik yang wajib diumumkan dan tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.
Pemerintah provinsi juga menginstruksikan agar pembinaan dan pengawasan dilakukan secara berjenjang, mulai dari camat hingga inspektorat daerah, guna memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif dan konsisten di seluruh wilayah.
Partisipasi Warga Jadi Kunci
Melalui kebijakan ini, masyarakat desa diharapkan tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi juga berperan sebagai pengawas partisipatif. Kritik, saran, dan masukan dari warga dipandang sebagai elemen penting dalam menjaga kualitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa.
Pemerintah provinsi menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memastikan setiap rupiah Dana Desa benar-benar dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
Membangun Desa yang Terbuka dan Dipercaya
Dengan diterbitkannya surat edaran tersebut, pemerintah berharap seluruh desa dapat menumbuhkan budaya keterbukaan, di mana informasi anggaran mudah diakses, mudah dipahami, dan disampaikan dengan bahasa yang sederhana.
Transparansi Dana Desa bukan hanya soal kepatuhan terhadap regulasi, tetapi menjadi fondasi utama dalam membangun desa yang dipercaya warganya, mandiri dalam pengelolaan, dan berkelanjutan dalam pembangunan. (Poy)
Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:



0Komentar