TfY7GUziTSC9BSGpTSOoBUz7TY==
Light Dark
Kades Mekargalih Ditahan, Dana Desa Rp300 Juta

Kades Mekargalih Ditahan, Dana Desa Rp300 Juta

Kades Mekargalih Ditahan, Dana Desa Rp300 Juta
Daftar Isi
×
Kabaran Jabar, - Polres Cianjur resmi menahan Kepala Desa Mekargalih, Kecamatan Ciranjang, berinisial TD, atas dugaan penipuan dan penggelapan dana desa yang ditaksir merugikan korban hingga ratusan juta rupiah. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan unsur pidana dari laporan masyarakat yang mengaku menjadi korban dalam perkara tersebut.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Fajri Amelia Putra membenarkan penahanan itu. Ia menyebut, selain TD, seorang perangkat desa berinisial PA juga turut diamankan karena diduga memiliki keterlibatan langsung dalam kasus yang sama.

“Keduanya kami tahan terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Saat ini proses pemeriksaan masih berjalan dan perkara terus kami kembangkan,” ujar Fajri dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (17/1/2026).

Dari hasil penyelidikan sementara, kasus ini bermula saat kepala desa dan perangkatnya meminjam uang kepada seorang warga dengan alasan Dana Desa belum cair. Saat itu, dana pinjaman disebut diperlukan untuk menjalankan program desa agar proses pencairan anggaran tetap dapat berlangsung.

Kuasa hukum korban, Aang Jaelani, mengungkapkan bahwa kliennya meminjamkan uang sebesar Rp300 juta sejak tahun 2020. Uang tersebut dijanjikan akan dikembalikan setelah Dana Desa dicairkan, bahkan disertai janji tambahan pembayaran.

Namun hingga lima tahun berselang, dana yang dipinjamkan tak kunjung dikembalikan. Berbagai upaya penagihan telah dilakukan korban, tetapi tidak membuahkan hasil.

“Klien kami hanya meminta pengembalian uang pokok, tanpa tambahan apa pun. Sayangnya, tidak ada itikad baik dari para terlapor,” kata Aang.

Merasa dirugikan dan tidak mendapat kepastian, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Cianjur hingga berujung pada penahanan kedua terlapor.

Sejalan dengan proses hukum yang berjalan, Pemerintah Kabupaten Cianjur juga mengambil langkah administratif. Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Cianjur, Dendi Kristanto, menyatakan bahwa kepala desa yang bersangkutan telah diberhentikan sementara dari jabatannya.

“Untuk sementara diberhentikan dan digantikan oleh pejabat sementara dari kecamatan. Pemberhentian definitif akan dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelas Dendi.

Hingga kini, penyidik Polres Cianjur masih terus mendalami kasus tersebut guna menelusuri kemungkinan adanya korban lain serta aliran dana yang lebih luas. (Red)
Kades Mekargalih Ditahan, Dana Desa Rp300 Juta

Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:

0Komentar

RajaBackLink.com RajaBackLink.com