TfY7GUziTSC9BSGpTSOoBUz7TY==
Light Dark
Profesionalisme Pers Indonesia Diuji di Tengah Badai Digital dan Tekanan Ekonomi

Profesionalisme Pers Indonesia Diuji di Tengah Badai Digital dan Tekanan Ekonomi

Profesionalisme Pers Indonesia Diuji di Tengah Badai Digital dan Tekanan Ekonomi
Daftar Isi
×
Kabaran Jabar, - Tahun 2025 menjadi cermin yang jujur bagi wajah pers Indonesia. Di satu sisi, kemerdekaan pers tetap dijaga sebagai fondasi demokrasi. Namun di sisi lain, profesionalisme media menghadapi ujian serius akibat disrupsi digital, tekanan ekonomi, dan perubahan perilaku konsumsi informasi publik.

Sepanjang Januari hingga November 2025, Dewan Pers mencatat lonjakan pengaduan masyarakat hingga 1.166 kasus. Angka ini melonjak tajam dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 626 pengaduan dan tahun 2023 sebanyak 794 pengaduan. Mayoritas aduan berasal dari media siber, seiring dominasi ruang digital sebagai sumber utama informasi publik.

Fenomena ini mencerminkan dua realitas sekaligus: meningkatnya kesadaran publik untuk mengawasi kerja pers, serta tantangan serius media daring dalam menjaga kualitas dan etika pemberitaan. Sementara itu, pengaduan terhadap media cetak dan televisi relatif minim, bahkan sepanjang 2025 tidak satu pun aduan tercatat terhadap media radio.

Dewan Pers menilai peningkatan pengaduan tak lepas dari perubahan pola produksi berita. Kecepatan sering kali mengalahkan ketepatan. Dalam banyak kasus, prinsip verifikasi dan keberimbangan diabaikan, terutama saat media mengejar isu viral. Pelanggaran terhadap prinsip cover both sides menjadi aduan paling dominan, disusul judul clickbait, pencemaran nama baik, penggunaan foto tanpa izin, hingga konten bernuansa ujaran kebencian.

Meski demikian, Dewan Pers aktif menyelesaikan persoalan. Hingga November 2025, sebanyak 925 kasus telah ditangani melalui berbagai mekanisme, mulai dari surat-menyurat, risalah, Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR), hingga pengarsipan.

Untuk menjawab tantangan profesionalisme, Dewan Pers terus mendorong Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebagai instrumen peningkatan kualitas. Sepanjang 2025, tercatat 145 UKW digelar, meski hanya tujuh di antaranya dibiayai APBN akibat kebijakan pemotongan anggaran. Hingga kini, 14.647 wartawan telah tersertifikasi, mencakup jenjang muda, madya, dan utama.

Langkah strategis lainnya adalah lahirnya Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik. Regulasi ini menjadi respons atas masifnya pemanfaatan AI di ruang redaksi, sekaligus upaya menjaga etika dan akurasi di tengah otomatisasi produksi konten.

Namun persoalan pers tak berhenti pada etika dan profesionalisme. Dari sisi ekonomi, tahun 2025 masih diliputi tekanan berat. Disrupsi digital, penurunan belanja iklan, perubahan algoritma platform global, hingga penggunaan AI secara masif, membuat banyak media terseok. Data AJI mencatat lebih dari 800 pekerja media mengalami PHK sejak 2024 hingga pertengahan 2025, dengan televisi dan media digital kini menjadi sektor paling terdampak.

Merespons situasi ini, Dewan Pers mendorong PHK sebagai opsi terakhir serta memastikan pemenuhan hak-hak pekerja. Dalam jangka panjang, Dewan Pers menyiapkan Dana Jurnalisme Indonesia sebagai skema pendanaan alternatif untuk menopang keberlanjutan media independen, sekaligus mendorong revisi Undang-Undang Hak Cipta agar karya jurnalistik diakui memiliki hak ekonomi, bukan sekadar hak moral.

Upaya lain dilakukan melalui kerja sama dengan KPPU untuk menciptakan iklim persaingan sehat antara media dan platform digital. Dominasi algoritmik dan praktik diskriminatif dinilai berpotensi menggerus keberagaman informasi serta mengancam media kecil.

Memasuki 2026, pers Indonesia menghadapi tiga tantangan besar: kemerdekaan pers yang masih rawan pelanggaran, profesionalisme wartawan yang diuji oleh tekanan ekonomi, serta keberlanjutan bisnis media di tengah disrupsi teknologi. Dengan pertumbuhan ekonomi nasional yang diproyeksikan meningkat, relasi media dengan platform digital dan pemanfaatan AI akan menjadi faktor penentu masa depan pers.

Tahun 2025 akhirnya menjadi penanda penting: bahwa menjaga kemerdekaan pers tak cukup hanya dengan kebebasan, tetapi juga menuntut tanggung jawab, profesionalisme, dan keberanian untuk beradaptasi tanpa kehilangan etika. *
Baca Juga:
Profesionalisme Pers Indonesia Diuji di Tengah Badai Digital dan Tekanan Ekonomi

Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:

0Komentar

RajaBackLink.com RajaBackLink.com