Badan Amal Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Majalengka menggelar sosialisasi kebijakan pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) serta Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) selama Ramadan 1447 H/2026.
Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan penyerahan Petunjuk Teknis (Juknis) pengelolaan zakat fitrah sebagai pedoman bagi OPD, sekolah, kecamatan, desa/kelurahan, dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ), Kamis (12/02/2026).
Bertempat di Gedung Islamic Center Majalengka, acara dibuka langsung oleh Bupati Majalengka, H. Eman Suherman, serta dihadiri unsur Forkopimda, para kepala OPD, tokoh agama, kepala sekolah berbagai jenjang, dan tamu undangan lainnya.
Ketua BAZNAS Kabupaten Majalengka, H. Agus Asri Sabana, menegaskan komitmennya untuk sejalan dengan visi Bupati Majalengka, yakni menghadirkan pengelolaan yang “Langkung Sae” dalam setiap proses penghimpunan, pengumpulan, hingga pendayagunaan ZIS dan DSKL.
Ia menekankan bahwa hak mustahik harus disampaikan secara utuh tanpa potongan apa pun.
“Memotong hak mereka adalah bentuk kedzaliman yang tidak boleh terjadi,” tegas Agus.
Selain itu, penguatan peran UPZ di semua tingkatan dinilai penting guna menyamakan persepsi serta mengoptimalkan pengelolaan zakat fitrah sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil rapat pleno, ditetapkan zakat fitrah tahun 1447 H/2026 M sebesar 2,7 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa, atau setara Rp40 ribu per jiwa.
Sementara fidyah ditetapkan sebesar Rp10 ribu per jiwa per hari, mengacu pada Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2021.
Agus juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS.
a menegaskan bahwa BAZNAS merupakan lembaga nonstruktural yang secara hierarkis menjadi kepanjangan tangan Bupati dalam pengelolaan ZIS di daerah.
Sementara itu, Bupati Majalengka H. Eman Suherman menekankan pentingnya pengelolaan zakat yang profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari penguatan sinergi antara pemerintah daerah dan BAZNAS.
Ia berharap BAZNAS Kabupaten Majalengka terus berkomitmen menghadirkan pengelolaan zakat yang amanah, terintegrasi, serta mampu memberikan dampak nyata bagi pembangunan sosial dan pendidikan di Kabupaten Majalengka. (Wawan)
Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:


0Komentar