TfY7GUziTSC9BSGpTSOoBUz7TY==
Light Dark
Edukasi Logo Nonhalal Terus Diperkuat

Edukasi Logo Nonhalal Terus Diperkuat

Edukasi Logo Nonhalal Terus Diperkuat
Daftar Isi
×
Kabaran Jabar, - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan, menegaskan komitmennya untuk terus menggencarkan sosialisasi kewajiban pencantuman logo nonhalal pada produk yang tidak halal.

Langkah tersebut dilakukan guna meluruskan berbagai persepsi keliru yang berkembang di media sosial.

Hal itu disampaikan Haikal dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026) beberapa hari yang lalu sebagaimana dikutip dari laman JawaPos.com.

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengoptimalkan sosialisasi sertifikat halal melalui skema pernyataan pelaku usaha.

Namun, tantangan terbesar justru datang dari derasnya opini di media sosial yang kerap tidak disertai pemahaman utuh terhadap kebijakan tersebut.

“Sertifikat halal dalam pernyataan halal pelaku usaha saat ini sedang kami upayakan sosialisasinya dengan baik. Hambatan di media sosial luar biasa, terutama karena kurangnya pemahaman,” ujar Haikal.

Menurutnya, informasi yang tidak utuh sering kali memunculkan anggapan seolah-olah produk nonhalal dilarang beredar.

Ia menegaskan, pemerintah sama sekali tidak melarang penjualan produk nonhalal, melainkan hanya mewajibkan pencantuman label yang jelas sebagai bentuk transparansi kepada konsumen.

“Sering digembar-gemborkan seolah-olah itu ilegal. Padahal berulang kali saya sampaikan, logo halal untuk produk halal dan logo nonhalal untuk produk nonhalal,” tegasnya.

Haikal mencontohkan, penjualan produk seperti daging babi maupun minuman beralkohol tetap diperbolehkan sepanjang mencantumkan logo nonhalal.

Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian informasi bagi masyarakat tanpa membatasi aktivitas usaha.

Ia juga mengakui bahwa dinamika media sosial menjadi tantangan tersendiri dalam membangun pemahaman publik.

Karena itu, BPJPH terus memperkuat evaluasi, publikasi, koordinasi, harmonisasi kebijakan, serta optimalisasi Program Sehati.

Dalam membangun ekosistem produk halal dan nonhalal yang tertata, BPJPH telah menjalin kerja sama dengan 119 kabupaten di Indonesia.

Upaya tersebut meliputi pembentukan satuan tugas hingga penyusunan peraturan daerah yang mendukung pelaksanaan sertifikasi halal.

“Kami siapkan ekosistemnya di 119 kabupaten, mulai dari satuan tugas hingga peraturan daerah. Kami juga menggandeng Kementerian Dalam Negeri, karena dalam PP Nomor 25 Tahun 2025 sertifikasi halal dapat didukung dari anggaran daerah,” jelasnya.

Haikal menambahkan, keterlibatan berbagai pemangku kepentingan daerah, termasuk tokoh masyarakat, menjadi bagian penting dalam memperkuat implementasi kebijakan tersebut agar berjalan efektif dan dipahami secara luas. **
Edukasi Logo Nonhalal Terus Diperkuat
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan, menegaskan komitmennya untuk terus menggencarkan sosialisasi kewajiban pencantuman logo nonhalal pada produk yang tidak halal. (Foto: Ist)

Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:

0Komentar