Kabaran Jabar, - Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, meresmikan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Utama yang berlokasi di Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Selasa (10/02/2026).
Kehadiran TPST ini diharapkan menjadi langkah konkret dan inovatif dalam menjawab persoalan sampah di Kota Cimahi yang kian kompleks.
Dalam sambutannya, Ngatiyana menegaskan bahwa pengelolaan sampah saat ini menghadapi tantangan besar, terutama setelah adanya larangan penggunaan incinerator karena dinilai berpotensi menimbulkan polusi serta memiliki risiko pidana.
“Saat ini incinerator dilarang karena dapat menyebabkan polusi dan memiliki risiko pidana. Oleh karena itu, DLH Kota Cimahi memilih menggunakan sistem pengolahan sampah yang ramah lingkungan, seperti mengubah sampah menjadi pelet, RDF, dan lain-lain,” ujar Ngatiyana.
Menurutnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi telah berupaya mengoptimalkan pengolahan sampah melalui penggunaan mesin-mesin pemilah yang mampu menghasilkan produk turunan bernilai guna.
Upaya ini dilakukan di tengah keterbatasan kuota pengolahan sampah yang dimiliki Kota Cimahi.
“TPST Utama Cimahi Selatan ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengurangi beban sampah di Kota Cimahi,” tambahnya.
Ngatiyana juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mendukung operasional TPST dengan tidak membuang sampah sembarangan serta mulai membangun kesadaran pengelolaan sampah sejak dari sumbernya.
“Kami berharap TPST ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengatasi persoalan sampah secara berkelanjutan,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Chanifah Listyarini, menyampaikan bahwa pengelolaan sampah merupakan isu strategis dalam pembangunan berkelanjutan, mengingat luas wilayah Cimahi yang terbatas dengan tingkat kepadatan penduduk yang tinggi.
Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional, jumlah penduduk Kota Cimahi tahun 2025 mencapai 584 ribu jiwa, dengan estimasi timbulan sampah sekitar 234 hingga 250 ton per hari.
Angka tersebut menjadi tantangan serius yang harus segera ditangani secara sistematis.
“TPST Utama Cimahi Selatan ini diharapkan menjadi contoh pengelolaan sampah berbasis teknologi yang efektif dan efisien,” ujar Chanifah.
Ia menjelaskan, lokasi TPST merupakan gudang yang disewa oleh Pemerintah Kota Cimahi untuk mempercepat proses pengelolaan sampah.
Gudang tersebut sebelumnya tidak dimanfaatkan selama tiga tahun dan kini akan diperbaiki serta dibersihkan untuk menunjang operasional.
Adapun target pengelolaan sampah di TPST Utama Cimahi Selatan dipatok sebesar 10 hingga 15 ton per hari dan akan difokuskan untuk wilayah Kelurahan Utama.
“Dengan adanya TPST ini, kami berharap kualitas pengelolaan samkami di Kota Cimahi semakin meningkat dan dampak lingkungan dapat ditekan,” pungkas Chanifah. (Bd20)
![]() |
| Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, meresmikan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Utama yang berlokasi di Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Selasa (10/02/2026). |
Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:


0Komentar