Kabaran Jabar, - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cimahi, Siti Fatonah, S.Sos., M.Si., memberikan penjelasan terkait pemberitaan yang menyebut adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan “meroket” di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi.
Menurutnya, informasi tersebut muncul karena belum adanya pemahaman menyeluruh mengenai proses pelantikan dan penempatan pejabat yang dilakukan pemerintah daerah.
“Saya kira mungkin media belum mendapatkan informasi dari kami secara utuh,” ujar Siti saat diwawancarai awak media, Jumat (17/4/2026).
Ia menjelaskan, pelantikan terbaru yang dilaksanakan Pemkot Cimahi mencakup total 103 pejabat.
Dari jumlah tersebut, terdiri atas 34 pejabat administrator, 37 pejabat pengawas, dan 32 pejabat fungsional lainnya.
Siti menegaskan, seluruh penempatan jabatan dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku dan melalui sistem yang telah ditetapkan.
Tidak ada proses pengangkatan yang dilakukan secara asal ataupun tanpa pertimbangan matang.
“Pada prinsipnya kami memegang teguh regulasi dan aturan. Tidak pernah main-main dalam penempatan seseorang, semuanya ada mekanisme dan sistemnya,” tegasnya.
Ia menambahkan, setiap ASN yang menempati posisi baru telah melewati serangkaian tahapan penilaian.
Proses tersebut meliputi rekam jejak, pengalaman kerja, kompetensi, hingga kelengkapan administrasi sesuai ketentuan.
BKPSDM Kota Cimahi memastikan seluruh kebijakan mutasi maupun promosi jabatan dilaksanakan secara profesional dan transparan.
Siti berharap ke depan sinergi antara pemerintah dan media semakin baik agar informasi yang diterima masyarakat tetap akurat, berimbang, serta tidak menimbulkan persepsi keliru. (Bd20)
Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:


0Komentar