Kabaran Jabar, - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas pemerintah selama ini dikenal sebagai solusi cepat dan gratis bagi masyarakat untuk memperoleh sertifikat tanah.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan cerita yang tak sepenuhnya sama dengan janji di atas kertas.
Secara regulasi, melalui kebijakan Kementerian ATR/BPN, program PTSL memang tidak memungut biaya untuk proses utama.
Negara menanggung penuh tahapan penting seperti pengukuran tanah, pemetaan bidang, pemeriksaan data yuridis, hingga penerbitan sertifikat.
Dengan kata lain, legalisasi tanah seharusnya bisa diakses masyarakat tanpa biaya inti.
Namun, hasil investigasi di sejumlah wilayah mengungkap adanya “biaya tambahan” yang tetap harus dikeluarkan warga.
Biaya ini umumnya disebut sebagai hasil kesepakatan di tingkat desa dan digunakan untuk kebutuhan administratif seperti materai, fotokopi berkas, pemasangan patok batas tanah, hingga operasional panitia lokal.
Untuk satu bidang tanah seluas sekitar 400 meter persegi, warga rata-rata mengeluarkan dana antara Rp250.000 hingga Rp450.000.
Nominal ini sering dianggap wajar oleh masyarakat, meskipun tidak semua memahami dasar hukumnya.
Padahal, pemerintah telah mengatur komponen biaya tersebut melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri agar tidak terjadi penyimpangan.
Sayangnya, lemahnya sosialisasi membuat aturan ini kerap disalahartikan. Tidak sedikit warga yang mengaku diminta membayar hingga jutaan rupiah tanpa penjelasan rinci.
“Kami kira memang segitu biayanya, karena tidak ada transparansi,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi ini membuka celah terjadinya pungutan liar. Ketika biaya melampaui batas kewajaran, praktik tersebut berpotensi melanggar aturan. Pengamat agraria menilai, kurangnya edukasi menjadi akar persoalan yang terus berulang.
Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa PTSL pada dasarnya gratis. Jika ada biaya, itu hanya untuk kebutuhan administratif dasar, bukan untuk proses sertifikat itu sendiri.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa keberhasilan program pemerintah tidak hanya bergantung pada kebijakan, tetapi juga pada transparansi dan pemahaman publik.
Edukasi menjadi kunci agar masyarakat mengetahui haknya, berani menolak pungutan tidak resmi, serta melaporkan jika terjadi penyimpangan.
Kesimpulannya, PTSL tetap gratis secara hukum. Biaya ratusan ribu rupiah untuk kebutuhan administratif masih dapat ditoleransi.
Namun, ketika angka melonjak hingga jutaan rupiah, masyarakat patut waspada dan mulai mempertanyakan. (Poy)
![]() |
| Gratis di Aturan, Berbayar di Lapangan |
Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:

0Komentar