Kabaran Jabar, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan iklan di Bank BJB.
Adapun saksi yang diperiksa yakni Ikin Asikin Dulmanan selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik PT Antedja Muliatama, Sophan Jaya Kusuma selaku Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama, Suhendrik selaku Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres, serta Abdul Rahman selaku Direktur PT Antedja Muliatama.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK terhadap empat orang saksi tersebut. “Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran masing-masing pihak dalam proses pengadaan iklan di Bank BJB,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (23/4/2026).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga dari empat saksi tersebut sebagai tersangka. Penyidik juga terus mengembangkan kasus dengan menelusuri aliran dana serta mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik korupsi tersebut.
Kasus ini merupakan bagian dari komitmen KPK dalam mengusut dugaan penyimpangan pada sektor pengadaan, termasuk di lingkungan badan usaha milik daerah, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Mereka adalah mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, serta Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto.
Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta yang merupakan pengendali agensi periklanan mitra Bank BJB, yakni Ikin Asikin Dulmanan dari PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan PT Antedja Muliatama, Suhendrik dari PT Wahana Semesta Bandung Ekspres, serta Raden Sophan Jaya Kusuma dari PT Cipta Karya Sukses Bersama.
KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp222 miliar. **


0Komentar