Kabaran Jabar, - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mewacanakan penerapan biaya atau denda bagi masyarakat yang kehilangan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Wacana ini mencuat pada April 2026 dan menjadi perhatian publik karena selama ini pengurusan KTP hilang di Indonesia dikenal gratis.
Saat ini, berdasarkan ketentuan administrasi kependudukan yang dijalankan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, proses penggantian e-KTP yang hilang tidak dikenakan biaya alias Rp0. Kebijakan ini berlaku secara nasional, meskipun implementasi teknis dapat berbeda di tiap daerah.
Namun, di tengah keterbatasan anggaran negara, Kementerian Dalam Negeri mulai mengkaji kemungkinan adanya biaya cetak ulang bagi warga yang kehilangan KTP. Tujuan utama dari wacana ini bukan untuk menghukum, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab masyarakat sekaligus pengganti biaya produksi dokumen negara.
Masih Tahap Wacana
Penting untuk dicatat, hingga saat ini kebijakan tersebut masih berupa usulan dan belum ditetapkan secara resmi. Besaran biaya yang mungkin diterapkan pun belum diumumkan dan masih dalam tahap pembahasan.
Sejumlah pihak menilai wacana ini berpotensi menimbulkan pro dan kontra. Di satu sisi, kebijakan ini dianggap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga dokumen penting. Namun di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa biaya tambahan dapat membebani warga, terutama dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.
Tetap Cek Informasi Resmi
Masyarakat diimbau untuk selalu mengonfirmasi informasi terbaru ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat atau kantor kelurahan. Hal ini penting karena kebijakan teknis di lapangan bisa berbeda antar daerah, meskipun aturan utamanya bersifat nasional.
Cara Mengurus KTP Hilang (Masih Gratis)
Selama kebijakan baru belum diterapkan, pengurusan e-KTP hilang masih mengikuti prosedur yang berlaku saat ini dan tidak dipungut biaya. Berikut langkah-langkahnya:
1. Buat laporan kehilangan di kantor kepolisian terdekat (Polsek atau Polres).
2. Bawa surat kehilangan tersebut ke kantor Disdukcapil atau kecamatan sesuai domisili.
3. Lakukan proses pencetakan ulang e-KTP, yang saat ini masih gratis.
Dengan adanya wacana ini, masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dalam menyimpan dokumen penting seperti e-KTP. Sementara itu, pemerintah masih mengkaji berbagai aspek sebelum mengambil keputusan final terkait kebijakan tersebut. **


0Komentar