Kabaran Jabar, - Upaya menjaga wajah kota agar tetap rapi dan nyaman terus dilakukan pemerintah setempat. Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Linmas menggelar penertiban spanduk yang melanggar ketentuan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3), Selasa (7/4/2026).
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyisir sejumlah titik yang kerap dijadikan lokasi pemasangan spanduk secara sembarangan.
Sasaran utama penertiban meliputi fasilitas umum, pepohonan, tiang listrik, hingga area strategis yang dinilai mengganggu estetika serta ketertiban lingkungan.
Petugas langsung menurunkan spanduk-spanduk yang tidak sesuai aturan, terutama yang dipasang tanpa izin atau berada di lokasi terlarang.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus edukasi kepada masyarakat agar lebih tertib dalam memanfaatkan ruang publik.
Kecamatan Soreang menegaskan bahwa penertiban ini bukan sekadar penindakan, tetapi juga bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang bersih, nyaman, dan enak dipandang.
Lingkungan yang tertata dinilai mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta menciptakan kesan positif bagi wilayah.
Masyarakat dan pelaku usaha pun diimbau untuk lebih memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam pemasangan media informasi.
Kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci dalam menjaga keindahan dan ketertiban bersama.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan tumbuh kesadaran kolektif untuk menjaga lingkungan.
Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat menjadi fondasi penting dalam mewujudkan Soreang yang lebih tertib, bersih, dan indah. (Red)
Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:

0Komentar