TfY7GUziTSC9BSGpTSOoBUz7TY==
Light Dark
Terjerat Sabu, Pemuda Ngamprah Diciduk

Terjerat Sabu, Pemuda Ngamprah Diciduk

Terjerat Sabu, Pemuda Ngamprah Diciduk
Daftar Isi
×
Kabaran Jabar, - Di tengah upaya pemberantasan narkoba yang terus digencarkan aparat, seorang pemuda harus menanggung konsekuensi pahit akibat tergiur uang instan.

Disadur dari Suara Jabar, Kamis (9/4/2026), Yusbi (25), warga Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), kini mendekam di balik jeruji besi setelah tertangkap tangan mengedarkan sabu.

Penangkapan dilakukan oleh jajaran Sat Res Narkoba Polres Cimahi di Jalan Kalimaya Raya, Desa Tanimulya, pada Minggu (5/4/2026) sore.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan empat paket sabu seberat total 4 gram, lengkap dengan timbangan digital yang diduga digunakan untuk membagi barang haram tersebut.

Kasat Reserse Narkoba Polres Cimahi, Reyhan Kusuma, mengungkapkan bahwa tersangka menjalankan bisnis ilegal itu dengan modus “sistem tempel”, yakni menyimpan barang di titik tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli.

“Sat Res Narkoba Cimahi berhasil mengungkap peredaran sabu dengan modus sistem tempel dan mengamankan satu tersangka,” ujarnya.

Pengakuan Yusbi pun menambah ironi kasus ini. Ia nekat menjadi kurir narkoba atau yang dikenal sebagai “kuda” hanya demi imbalan Rp500 ribu dari seorang pria berinisial ADI, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tersangka berperan sebagai perantara dan mendapatkan barang dari DPO untuk diedarkan kembali,” tambah Reyhan.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus memburu ADI beserta jaringan di atasnya guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Bandung Barat. Sementara itu, Yusbi harus menghadapi ancaman hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa iming-iming keuntungan cepat dari narkoba kerap berujung pada kehancuran masa depan. **
Terjerat Sabu, Pemuda Ngamprah Diciduk

Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:

0Komentar

Pasang Iklan di Sini - 0878-5243-1990 / 0813-3431-3656