Kabaran Jabar, - Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di ruas jalan Cikampak–Bojongrangkas, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan publik. Bukan hanya karena pengerjaannya yang terhenti, tetapi juga karena delapan pengusaha lokal turun tangan menyelesaikan proyek yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah.
Di lokasi proyek, kondisi jalan memperlihatkan persoalan serius. Material bangunan masih berserakan, badan jalan tampak basah dan menyempit, sementara pengendara roda dua tetap melintas di jalur yang belum sepenuhnya aman. Aktivitas konstruksi pun nyaris tak terlihat, meninggalkan kesan proyek terbengkalai.
Ruas Cikampak–Bojongrangkas sendiri dikenal sebagai jalur penting yang menghubungkan wilayah Ciampea dan Pamijahan. Akses ini menjadi urat nadi mobilitas warga sekaligus jalur distribusi ekonomi masyarakat setempat. Namun sejak diterjang longsor pada periode sebelumnya, penanganan proyek berjalan lambat.
Longsor susulan bahkan disebut merusak kembali bagian konstruksi yang telah dibangun, sehingga pekerjaan harus dimulai ulang. Dalam kondisi seperti itu, kebutuhan anggaran seharusnya meningkat demi menjamin keamanan dan ketahanan struktur. Namun yang terjadi justru sebaliknya.
Proyek ini dikabarkan terdampak kebijakan efisiensi anggaran. Pemangkasan dana menyebabkan pengerjaan tidak dapat diselesaikan secara maksimal. Akibatnya, proyek berjalan setengah jadi, fungsi jalan belum pulih, dan risiko keselamatan bagi pengguna jalan meningkat.
Sejumlah pihak menilai kebijakan penghematan tersebut tidak mempertimbangkan kondisi lapangan yang masih membutuhkan penanganan serius pasca-bencana. Efisiensi yang seharusnya memperkuat tata kelola justru dinilai menjadi penghambat penyelesaian proyek.
Di tengah stagnasi itu, delapan pengusaha lokal mengambil langkah swadaya untuk melanjutkan pembangunan. Mereka menilai jalan tersebut sangat vital bagi aktivitas usaha dan distribusi barang. Jika akses terganggu, dampak ekonomi dirasakan langsung oleh masyarakat dan pelaku usaha.
Namun di balik aksi gotong royong tersebut, muncul pertanyaan besar mengenai peran negara dalam penyediaan infrastruktur publik. Ketika proyek pemerintah berhenti, masyarakat akhirnya harus menanggung beban agar roda ekonomi tetap berjalan.
Meski menjadi solusi cepat, keterlibatan swasta juga menimbulkan sejumlah risiko. Mulai dari persoalan legalitas, tanggung jawab bila terjadi kegagalan konstruksi, hingga kualitas bangunan jika tidak diawasi sesuai standar teknis.
Kasus Bojongrangkas menjadi gambaran persoalan yang lebih luas. Perencanaan yang kurang adaptif, kebijakan anggaran yang tidak sejalan dengan kebutuhan teknis, serta lemahnya pengawasan proyek menjadi kombinasi yang merugikan masyarakat.
Ketika kebutuhan warga mendesak namun proyek berhenti di tengah jalan, yang dipertaruhkan bukan hanya infrastruktur, tetapi juga kepercayaan publik terhadap tata kelola pembangunan.
Oleh: Ridwan Subakti
Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:



0Komentar