TfY7GUziTSC9BSGpTSOoBUz7TY==
Light Dark
Kawal Ketat Perlindungan Driver Online

Kawal Ketat Perlindungan Driver Online

Kawal Ketat Perlindungan Driver Online
Daftar Isi
×
Kabaran Jabar, - Ketua Umum Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Digital Platform dan Transportasi Saipul Anwar menegaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi online harus dikawal secara ketat agar benar-benar memberikan perlindungan nyata bagi para driver online di Indonesia.


Penegasan tersebut disampaikan dalam Forum Diskusi Bersama bertema “Mengawal Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online” yang digelar bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia dan Partai Buruh sebagai bentuk komitmen gerakan buruh memperjuangkan hak pekerja sektor platform digital.

Forum menghadirkan sejumlah narasumber dari unsur serikat pekerja, pemerintah, hingga lembaga jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan. Presiden KSPI Said Iqbal yang hadir secara daring menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam melindungi pekerja platform digital melalui regulasi yang berpihak pada kesejahteraan driver online.

Selanjutnya, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui Nurdin Adyaksono memaparkan pentingnya perluasan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal dan platform digital agar para driver online memperoleh kepastian perlindungan kerja yang layak.

Paparan berikutnya disampaikan Armada Kaban selaku Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Ceger, Jakarta Timur, yang menjelaskan berbagai skema perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi driver online, mulai dari jaminan kecelakaan kerja hingga jaminan kematian.

Sementara itu, Rudhy Suksmawan Hardhiko selaku Asisten Deputi Bidang Perluasan dan Kepatuhan Kepesertaan BPJS Kesehatan menyoroti pentingnya kepesertaan aktif BPJS Kesehatan bagi pekerja transportasi online beserta keluarganya sebagai bagian dari perlindungan sosial nasional.

Menurut Saipul Anwar, terbitnya Perpres Nomor 27 Tahun 2026 menjadi langkah maju yang penting dalam sejarah perjuangan driver online di Indonesia. Regulasi tersebut dinilai sebagai bentuk pengakuan negara terhadap jutaan driver online yang selama ini bekerja tanpa kepastian perlindungan kerja dan kerap menghadapi kebijakan sepihak dari perusahaan aplikator.

“Selama bertahun-tahun driver online menghadapi sistem kerja yang tidak seimbang. Potongan aplikasi tinggi, perubahan tarif sepihak, hingga suspend tanpa mekanisme yang transparan telah menciptakan tekanan ekonomi besar bagi para driver dan keluarganya,” tegas Saipul Anwar.

PP SPDT FSPMI menilai pembatasan potongan aplikator maksimal 8 persen dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026 harus diterapkan secara serius oleh seluruh perusahaan platform digital. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak boleh hanya menjadi aturan di atas kertas, melainkan harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para driver online di lapangan.

Saipul Anwar juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap kebijakan tambahan yang berpotensi menjadi celah baru bagi aplikator untuk tetap membebani driver secara tidak langsung. Ia menilai tanpa pengawasan kuat, perusahaan aplikator masih dapat menciptakan sistem baru yang merugikan driver meski secara formal mengikuti ketentuan Perpres.

Karena itu, PP SPDT FSPMI mengajak pemerintah, organisasi pekerja, masyarakat, serta seluruh driver online di Indonesia untuk bersama-sama mengawal implementasi Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Selain itu, pihaknya juga menekankan pentingnya transparansi sistem aplikasi, termasuk algoritma pembagian order, sistem bonus, tarif perjalanan, dan mekanisme penilaian terhadap driver.

“Selama ini banyak driver tidak mengetahui secara jelas dasar perhitungan tarif maupun potongan yang dilakukan aplikator. Ini menciptakan hubungan kerja yang tidak sehat karena driver hanya menjadi objek sistem digital,” ujarnya.

PP SPDT FSPMI menegaskan bahwa driver online bukan sekadar “mitra” formalitas, melainkan pekerja yang memiliki kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi digital nasional. Oleh sebab itu, para driver dinilai berhak mendapatkan perlindungan sosial, jaminan kesehatan, kepastian pendapatan, serta perlakuan kerja yang manusiawi.

Dalam sesi diskusi, peserta dan narasumber turut membahas berbagai persoalan di lapangan mulai dari potongan aplikator, perlindungan jaminan sosial, suspend sepihak, hingga kepastian status kerja driver online.

Di akhir kegiatan, PP SPDT FSPMI menegaskan akan terus mengawal implementasi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 bersama gerakan buruh dan para driver online agar pelaksanaannya benar-benar berpihak kepada kesejahteraan pekerja.

“Perjuangan ini belum selesai. Kita harus terus bersatu mengawal pelaksanaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 demi terciptanya sistem kerja transportasi online yang adil, manusiawi, dan berpihak kepada kesejahteraan pekerja,” tutup Saipul Anwar. (Bd20)

Kawal Ketat Perlindungan Driver Online

Kawal Ketat Perlindungan Driver Online

Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:

0Komentar