TfY7GUziTSC9BSGpTSOoBUz7TY==
Light Dark
Kisruh Pengelolaan Berkas PTSL di Kabupaten Bogor, Rantai Administrasi Dipertanyakan

Kisruh Pengelolaan Berkas PTSL di Kabupaten Bogor, Rantai Administrasi Dipertanyakan

Kisruh Pengelolaan Berkas PTSL di Kabupaten Bogor, Rantai Administrasi Dipertanyakan
Daftar Isi
×
Kabaran Jabar, - Kisruh dalam pengelolaan berkas Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Bogor kian mengarah pada persoalan serius. Permasalahan utama terletak pada tidak adanya bukti sah dalam rantai serah terima dokumen, yang seharusnya menjadi bagian fundamental dalam tata kelola administrasi pemerintahan.

Di tingkat desa, panitia pelaksana mengklaim bahwa seluruh berkas milik warga telah diserahkan ke kantor pertanahan. Namun, pernyataan tersebut tidak diikuti dengan bukti administratif yang memadai. Saat diminta menunjukkan tanda terima resmi, panitia mengaku tidak memilikinya.

“Berkas sudah kami kirim ke kantor,” ujar salah satu panitia desa yang enggan disebutkan namanya. Namun, ketiadaan dokumen pendukung justru memunculkan pertanyaan baru terkait validitas klaim tersebut.

Rantai Administrasi Terputus

Ketiadaan bukti serah terima membuat posisi berkas menjadi tidak terlacak. Tidak terdapat catatan yang menjelaskan secara rinci siapa yang menyerahkan dokumen, kapan proses penyerahan dilakukan, serta siapa pihak yang menerima berkas di kantor pertanahan. Kondisi ini menunjukkan adanya potensi terputusnya rantai administrasi di tengah proses.

Seorang warga, Rahmat (52), mengaku kebingungan saat mencoba menelusuri dokumennya.

“Kata desa sudah diserahkan. Tapi waktu saya tanya, tidak ada bukti. Jadi berkas saya ini sebenarnya ada di mana?” ujarnya.

Potensi Lempar Tanggung Jawab

Situasi ini membuka ruang terjadinya saling lempar tanggung jawab antara pihak desa dan instansi terkait. Tanpa dokumen resmi, tidak ada dasar yang kuat untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan berkas.

Masyarakat juga menghadapi keterbatasan akses untuk memverifikasi langsung status dokumen mereka di kantor pertanahan di bawah naungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Standar Administrasi Dipertanyakan

Dalam praktik administrasi pemerintahan yang baik, setiap proses penyerahan dokumen wajib disertai dengan tanda terima resmi, nomor registrasi, serta pencatatan yang terdokumentasi. Namun, dalam kasus ini, standar tersebut diduga tidak dijalankan secara konsisten.

Seorang pengamat kebijakan publik menilai kondisi ini sebagai bentuk kelalaian serius.

“Jika tidak ada bukti serah terima, maka tidak ada akuntabilitas. Ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan kegagalan sistem administrasi,” tegasnya.

Dampak terhadap Kepercayaan Publik

Bagi masyarakat, persoalan ini tidak hanya menyangkut prosedur administratif, tetapi juga menyentuh aspek kepercayaan terhadap program pemerintah. Ketidakjelasan status dokumen berdampak langsung pada rasa aman warga atas kepastian hak tanah mereka.

“Kalau seperti ini, kami tidak tahu harus percaya ke siapa,” ungkap seorang warga lainnya.

Desakan Audit dan Transparansi

Seiring berkembangnya polemik, desakan terhadap audit menyeluruh pun menguat. Masyarakat meminta adanya penelusuran alur distribusi berkas PTSL, kejelasan pihak penerima dokumen, serta penerapan sistem pelacakan yang transparan dan dapat diakses publik.

Tanpa langkah konkret dan akuntabel, persoalan ini berpotensi meluas serta memperdalam ketidakpercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan program PTSL di Kabupaten Bogor. (Poy)
Kisruh Pengelolaan Berkas PTSL di Kabupaten Bogor, Rantai Administrasi Dipertanyakan

Kisruh Pengelolaan Berkas PTSL di Kabupaten Bogor, Rantai Administrasi Dipertanyakan

Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:

0Komentar