Kabaran Jabar, - Kabupaten Bogor kembali dihadapkan pada persoalan serius terkait alih fungsi lahan yang kini menyeret kawasan Tamansari menjadi perhatian publik.
Polemik mencuat setelah muncul pernyataan Camat Tamansari yang menyebut aktivitas proyek PT Prima Mustika Candra (PMC) masih memiliki dasar legalitas karena mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang berlaku.
Namun, masyarakat mempertanyakan apakah keberadaan HGB otomatis dapat membenarkan aktivitas pembangunan di kawasan hutan penyangga dan daerah resapan air.
Sorotan publik bukan hanya tertuju pada aspek administratif, melainkan dampak ekologis yang dinilai mulai dirasakan warga sekitar.
Kawasan Tamansari dikenal sebagai wilayah penyangga dengan kontur perbukitan, kawasan resapan air, serta bagian penting dari keseimbangan lingkungan di Kabupaten Bogor.
Aktivitas pembangunan komersial, termasuk proyek lapangan golf dan pekerjaan cut and fill berskala besar, dikhawatirkan memperbesar risiko longsor, banjir, hingga kerusakan daerah aliran sungai (DAS) Cijabon dan Cikondang.
Warga juga menilai alih fungsi lahan tersebut telah menghilangkan area pertanian yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat sekitar.
Kondisi itu memunculkan kritik terhadap sikap pemerintah yang dianggap lebih menitikberatkan pada legalitas dokumen dibanding keselamatan lingkungan dan warga.
Dalam prinsip tata ruang dan perlindungan lingkungan hidup, izin administratif tidak seharusnya menjadi tameng untuk mengabaikan potensi kerusakan lingkungan.
Pemerintah memiliki kewenangan untuk menghentikan bahkan mencabut aktivitas usaha apabila terbukti mengancam keselamatan lingkungan dan masyarakat.
Publik pun menyoroti adanya ketimpangan penegakan aturan. Bangunan kecil milik masyarakat dapat dibongkar dengan alasan pelanggaran aturan, sementara proyek besar yang diduga mengubah bentang alam justru dinilai berlindung di balik status HGB.
Kekhawatiran masyarakat semakin menguat setelah sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat sempat melakukan penyegelan terhadap lahan PT PMC terkait dugaan persoalan lingkungan dan perizinan.
Selain itu, WALHI Jawa Barat juga mendesak pemerintah melakukan uji ulang terhadap SHGB PT PMC karena konflik agraria dan dugaan alih fungsi lahan di Tamansari dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Masyarakat berharap pemerintah daerah maupun instansi terkait dapat mengambil langkah tegas demi menjaga kawasan hutan penyangga dan keberlangsungan lingkungan hidup di Kabupaten Bogor.
Sebab yang dipertaruhkan bukan sekadar kepentingan investasi, melainkan keselamatan lingkungan, sumber air, dan masa depan masyarakat Bogor secara keseluruhan. (Poy)
Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:


0Komentar