TfY7GUziTSC9BSGpTSOoBUz7TY==
Light Dark
Deddy Cobra Soroti Keterbukaan Informasi Pemerintah Cimahi

Deddy Cobra Soroti Keterbukaan Informasi Pemerintah Cimahi

Deddy Cobra Soroti Keterbukaan Informasi Pemerintah Cimahi
Daftar Isi
×
Kabaran Jabar, - Sorotan terhadap keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi kembali mencuat. Sejumlah pihak mempertanyakan transparansi pemerintah daerah terkait dua isu yang menjadi perhatian masyarakat, yakni polemik undangan ekspose pergantian nama RSUD Cibabat serta belum dibukanya dokumen lengkap proses lelang proyek pembangunan SMPN 14.

Perdebatan bermula dari pernyataan sejumlah anggota DPRD Kota Cimahi yang mengaku tidak menerima undangan untuk menghadiri kegiatan ekspose pergantian nama RSUD Cibabat.

Di sisi lain, Wali Kota Cimahi Ngatiyana menyampaikan bahwa surat undangan telah dikirimkan kepada pihak-pihak terkait.

Namun, muncul keterangan lain yang menyebutkan bahwa dokumen undangan tersebut belum dapat diperlihatkan kepada publik karena masih menunggu persetujuan dari Sekretaris Daerah.

Belakangan, setelah polemik berkembang di ruang publik, salinan surat undangan beredar di media sosial.

Meski demikian, sejumlah pihak kembali menyoroti kejanggalan karena lampiran daftar tamu yang disebut menyertai surat tersebut tidak ikut ditampilkan.

Selain itu, surat bertanggal 19 Juli 2026 itu diterbitkan hanya sehari sebelum pelaksanaan kegiatan pada 20 Juli 2026.

Ketua Umum DPP COBRA, Deddy Supriyadi atau yang akrab disapa Deddy Cobra, menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius sebagai bagian dari penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Deddy Cobra Soroti Keterbukaan Informasi Pemerintah Cimahi
Deddy Cobra Soroti Keterbukaan Informasi Pemerintah Cimahi
"Bukan hanya persoalan RSUD, Dinas Pendidikan juga belum membuka data lengkap terkait lelang proyek SMPN 14 senilai Rp4,8 miliar yang dimenangkan oleh CV Naga Mas Jaya," ujar Deddy, Minggu (26/7/2026).

Menurutnya, hingga kini pihak dinas hanya memberikan penjelasan secara lisan kepada media tanpa menyertakan dokumen pendukung yang dapat diakses publik.

"Sangat ganjil. Masa fakta diganti narasi? Ini uang rakyat, bukan rahasia negara. Informasi seperti ini semestinya terbuka," tegasnya.

Deddy mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat, kecuali informasi yang memang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga mengaku telah berupaya menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Nana Suyatna, untuk meminta klarifikasi.

Namun, menurut pengakuannya, upaya komunikasi tersebut belum memperoleh tanggapan.

Selain itu, Deddy mempertanyakan proses evaluasi dalam lelang proyek SMPN 14. Ia menyoroti fakta bahwa pemenang tender disebut berasal dari peserta urutan ketujuh, sehingga meminta penjelasan mengenai alasan gugurnya enam peserta yang berada di atasnya dalam proses evaluasi.

"Kami meminta seluruh dokumen dan tahapan evaluasi dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat," ujarnya.

Hingga berita ini disusun, Sekretaris DPRD Kota Cimahi Budi Raharja maupun Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi Nana Suyatna belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan. **

Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:

0Komentar